Orang Tua Siswa : Keberatan Karti KIP Ditahan, Uang pun Dipotong
M. NST, S.Pd Kepala SD Negeri 101308 Bukkas Malombu Lengser, Diduga Penggunaan Dana BOS Bermasalah
M. NST, SPd mantan Kepala Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu saat menerima Surat Klarifikasi /Konfirmasi Tertulis dari ALIANSI PERS Akhir Maret 2026 (Doc. sigapnewssumut 28/3-2026)
Tapanuli Selatan, sigapnewssumut. - Mantan Kepala SD Negeri 101308 Bukkas Malombu di Desa Bukkas Malombu, Kec. Angkola Sangkunur, Kab. Tapanuli Selatan yang berinisial M.Nst, S.Pd akhirnya lengser jadi Kepsek SD.Neg.101308 Bukkas Malombu Sekira Mei 2025, terang sejumlah guru sekolah tersebut di ruang guru (28/3-2026) pada sigapnewssumut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa jarak tempuh Sekolah ini cukup jauh dari Ibu Kota Kab. Tapanuli Selatan di Sipirok dengan jarak tempuh sekitar 100 Km dari jalur Batang Toru, kalau dari Jalur Angkola Selatan sekitar 83 Km, tuturnya.
Mhd. N. Dongoran salah satu Wartawan Group Aliansi PERS mengatakan bahwa sekira Tahun 2018 Kondisi Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas ini pernah dilaporkan soal Penggunaan. Dana BOS tentang Dugaan Pemeliharaan Ringan Sarana dan prasarana Sekolah tidak dilakukan Pemeliharaan ke Dinas Pendidikan Daerah Kab. Tapanuli Selatan, namun karena Suami Kepsek punya Koneksi Pejabat di Tapsel, sepertinya Jabatan Kepala Sekolah M.Nst, S.Pd masih bertahan jadi Kepala Sekolah.
Terlalu lama menjadi kepala Sekolah cukup rentan Kepala Sekolah untuk berprilaku Koruptif, akibatnya diduga keras Anggaran Dana BOS jadi sasaran, Kita bisa melihat perbandingan Sebelum Menjabat sebagai Kepala Sekolah dan sedang dan kemudian setelah Lengser dari jabatan kepala sekolah seperti di SD Negeri 101308 Bukkas Malombu.
Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu yang berinisial M.Nst, S.Pd yang telah berkarat menjabat Kepala Sekolah sekitar 10 tahun lebih, dulu tak punya Mobil pribadi, saat ini punya 2 unit, rumah besar, kebun Sawit, terang sejumlah warga Desa Malombu dan Guo Asom.
Marliani Nasution S.Pd selaku Guru biasa di sekolah tersebut , saat dijumpai di sekolah tidak bisa dikonfirmasi, karena setelah lengser dari Jabatan Kepsek SD Negeri 130830 Bukkas terhitung Mei 2025 tak pernah duduk dan bertahan di Ruang Guru, artinya setelah mengisi Daftar hadir terus keluar menyendiri di depan ruang kelas 2, yaa...mungkin merasa Malu. Kemudian diupayakan ke rumahnya di Bukkas Malombu yang terparkir Innova Putih di belakang rumah, namun Rumah tertutup , kata tetangga , orangnya lagi di kebun.
Selanjutnya sejumlah wartawan melayangkan surat konfirmasi kepada M.Nst, SPd, tentang Penggunaan Dana BOS TA.2023 hingga Mei 2025 yang diduga kuat banyak kejanggalan, kemudian dan Penyaluran KIP/PIP untuk siswa miskin, yang mana sekira bulan Maret yang lalu , yang diduga kuat telah diambil oleh kepala sekolah dan dipotong uangnya kepada penerima KIP/PIP.
Namun Surat Konfirmasi pun tidak dibalas, karena menurut beberapa orang tua siswa, kartu KIP DITAHAN Kepala Sekolah saat itu, sementara Kepala SEKOLAH yang baru tidak Menahan dan silakan kepada orang tua siswa sendiri yang mengambilnya., tutur sejumlah orang tua siswa (Pak Regar dan Pak Dalimunthe) pada wartawan Minggu lalu.
Nur Cholizah Aktifis Mahasiswa Hukum UMM yang sedang berada di Tapsel saat Liburan semester dalam Tanggapan nya Soal KIP atau PIP, mengatakan bahwa Besaran dana yang diterima peserta KIP mengalami penyesuaian secara berkala. Berikut adalah estimasi rata-rata per tahun :
Jenjang Pendidikan Besaran Bantuan (Per Tahun)
SD / SDLB / Paket A Rp. 450.000 , Kalau Tingkat SLTA sekitar Rp.850 ribu, tutur Nur pada sejumlah wartawan di Danau Siais (25/03-2026)
Lebih lanjut dikatakan, Apa yang Harus Dilakukan Jika KIP Ditahan:
1. Laporkan : Segera laporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau instansi terkait jika kepala sekolah atau pihak sekolah menolak mengembalikan KIP atau buku tabungan.
2. Cek Saldo: Siswa atau orang tua bisa cek saldo di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP/SMK, BNI untuk SMA) atau melalui situs SiPintar (pip.kemdikdasmen.go.id) untuk memastikan dana masuk.
3. Tuntut Hak: Pihak terkait akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, karena PIP harus tepat sasaran dan sesuai aturan, tuturnya.
Sementara itu Hasil Monitoring atau Investor sejumlah Wartawan dan LSM KPK INDEPENDEN :
Bahwa berdasarkan hasil Informasi Siswa dan/atau Orang tua siswa dari SD Negeri 101308 BUKKAS MALOMBU, Kec. Angkola Sangkunur, Kab. Tapanuli Selatan sekitar Bulan Desember 2025 lalu, bahwa adanya Kejanggalan tentang Pengunaan Dana BOSP TA. 2023, 2024 dan 2025 , dan Proses Penerimaan Dana KIP untuk Siswa TA. 2023 hingga 2025, yaitu :
1. Bahwa Bahwa informasi dari Orang Tua siswa siswi sekolah selaku Penerima Bantuan KIP/ PIB di Sekolah tersebut,ada dugaan kuat sebagian siswa ditahan kartu KIP/PIB beserta Buku Tabungan -nya oleh Kepala Sekolah SD Negeri 101308 BUKKAS MALOMBU pada saat Ibu MARLIANI NASUTION, S.Pd tahun 2022 hingga bulan MEI 2025 menjabat kepala Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu sementara berdasarkan Peraturan, Kepala Sekolah tidak boleh menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku tabungan PIP siswa karena itu adalah hak penuh siswa, dan penahanan dapat dikenakan sanksi bahkan tuduhan korupsi, sesuai peraturan Kemendikbudristek yang melarang sekolah mengelola atau mengambil dana tersebut, ujar MN. Dongoran
Dana PIP adalah hak siswa untuk membantu biaya pendidikan, dan pihak sekolah seharusnya hanya memfasilitasi pencairan, bukan menahan kartu atau dananya, apalagi untuk membayar SPP atau potongan lain tanpa persetujuan jelas, terang Dongoran.
2. Bahwa adapun alasan Kartu KIP/PIP dan Buku Tabungannya ditahan karena takut Hilang, ternyata dengan Dugaan TIPU MUSLIHAT atau Tekhnik seperti itu Penerima Siswa hanya menerima Sekitar Rp.125.000,- per orang dari Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah) dengan potongan Baju Olah Raga dan Biaya Administrasi, Tegas beberapa Orang Tua Siswa di Bukkas dan Guo Asom dalam keberatannya yang sempat dibuat Rekaman Video oleh sejumlah wartawan,
Apabila jumlah siswa yang menerima bantuan KIP/PIB sebanyak ± 100 siswa, maka Mantan kepala Sekolah SDN.101308 BUKKAS –MALOMBU telah meraup Rp.250.000,- per orang di x ± 100 siswa = ± Rp.25.000.000,- per tahun. Seandanya selama Marliana Nasution selaku mantan Kepala Sekolah SD Negeri 101308 BUKKAS MALOMBU menjabat 3 tahun lebih, maka diperkirakan Penyalahgunaan bantuan KIP/PIP sebesar Rp. 75. Juta lebih.
3. Bahwa pada saat Ibu Marlianiani Nasution, S.Pd menjabat kepala Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu, Kec. Angkola Sangkunur tahun 2021 hingga Mei 2025 Dana BOSP TA. 2023 SD Negeri 101308 Bukkas Malombu sebesar Rp.188.936.148,- diterima 21 Maret 2023 dan Rp. 188.940.000, diterima 24 Juli 2023, sehingga jumlah Dana BOSP TA 2023 sebesar Rp.377.876.148,-,
Sementara pada komponen 8 pada BOSP Reguler Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu sebesar Rp. 24.490.000,- Tahap pertama, kemudian untuk Tahap kedua sebesar 14.540.000,-, sehingga Jumlah Pemeliharaan TA. 2023 sebesar Rp.40.030.000,-. Kemudian bahwa pantauan Wartawan saat itu di tahun 2023, diduga kuat Kepala Sekolah tidak ada dilaksanakan untuk Rehabilitasi Sekolah dengan Slaka Kecil, seperti Perbaikan Plapon Sekolah dan jendela yang rusak, demikian juga di tahun Anggaran 2024, ujar Dongoran.
Bahwa BOSP SD Neg. 101308 Bukkas Malombu untuk biaya Pemeliharaan Gedung Sekolah di TA. 2024, sebesar Rp. 15.230.000,-(19 Januari 2024) + Rp.32.840.000,- ( 12 Agustus 2024) sehingga jumlah Biaya Pemeliharaan sarana dan Prasarana Sekolah BOSP TA.2024 sebesar Rp.48.070.000,- namun di TA 2025 pantauan Wartawan, Aktifis NGO, baru ada perbaikan atau Rehabilitasi Sekolah Skala Kecil dari Pihak Sekolah, Namun bila dilihat dari realnya tidak sebanding jumlah uang yang diterima dengan apa yang dilakukan Pemeliharaan Skala Ringan gedung sekolah, tegas U.N. Hsb, SH. Aktifis LSM KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN ( KPK ) INDEPENDEN Kab. Tapanuli Selatan.
Kemudian ditambakan, bahwa Dana BOSP TA. 2025 Tahap pertama telah diterima kepala sekolah sebesar Rp. 31.085 000,-,- dari anggaran Dana BOSP yang telah cair pada tahap pertama sebesar Rp.156.040.000,- pada tanggal 22 januari 2025. Dan kemudian pada tgl 27 Agustus 2025 Tahap ke 2 (dua) Dana BOS telah diterima sebesar Rp. 156.040.000,- namun biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.51.125.000,-. Sehingga jumlah Total Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tersebut dalam kurun waktu 3 (tiga) Tahun sebesar Rp.40.030.000 (Th.2023) + Rp.48.070.000,- (Th.2024) + Rp.51.030.000,- (Th.2025) + Rp.139.225.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dengan anggaran sebesar itu, Pemeliharaan Ringan seperti Plapon sekolah yang rusak, Daun Pintu yang rusak dan Daun Pintu yang rusak sudah bisa diperbaiki dengan Bagus, namun berdasarkan PENGAMATAN KAMI sejumlah Insan PERS beberapa kali di Lingkungan Sekolah masih banyak yang tidak diperbaiki. Artinya ada dugaan Kuat Anggaran Komponen 8 pada BOSP Reguler Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah SD Negeri 101308 Bukkas Malombu telah ada Laporan SPJ Yang Tidak Transfaran dan Tidak Akuntable yang menimbulkan Praktek Mark Up dan/atau Korupsi.
Selanjutnya disampaikan bahwa, Dana BOSP SD Negeri 101308 Malombu Bukkas TA. 2023 Komponen 12 (Pembayaraan Honor Guru) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.36.600.000 + Rp.29.400.000,- = ± Rp. 66.000.000,-.(enam puluh enam juta rupiah), sementara Guru Honor saat itu telah ada yang diangkat menjadi P3K di tahun 2022, seperti : - -
1. OJI SAPUTRA, SPD ( Bendahara BOS)
2. NURUL HASANAH, SPD.
3. NOKMAH SURIANI HARAHAP, SPD.
4. YUNI ZAHRA DALIMUNTHE, SPD.
Pengangkatan Honor menjadi P3K Tahun 2023 yakni :
5. MASTUR SIREGAR, SPD.
Pengangkatan Guru Honor menjadi P3K di Tahun 2024 adalah : - - - -
6. ASNITA, SPD
7. SOPIANI DALIMUNTHE, SPD.
8. NUR ANISAH NASUTION, SPD.
9. MARTINA MASDIANA GULO, SPD.
10. YAMRI HULU, SPD.
Inilah 10 (sepuluh) orang HONOR GURU diangkat menjadi P3K yang mana Penggajian P3K itu sendiri BUKAN LAGI DITAMPUNG dari dana BOSP, sehingga Kurve pelaporan dan/atau Besaran Gaji Honor menjadi Berkurang secara DRASTIS., sementara Jumlah Anggaran Honor Guru hanya berkurang sedikit, sehingga Mantan Kepala Sekolah diduga kuat telah melakukan praktek Penggelembungan Gaji Honor Guru. Sementara Guru Honor yang belum diangkat hanya tersisa 2 (dua) orang lagi yakni :
- 1. ELLY SYARIFAH NUR`AINI, SPD dan
- 2. NURLAILA SIREGAR, SPD.
Bahwa Adapun Guru PNS ada 5 (lima ) orang yakni :
- 1. ASNIRITAWARNI HASIBUAN, SPD.
- 2. MARLIANI NASUTION, SPD.
- 3. ASNAWI LUBIS
- 4. GUNTARI, SPD.
- 5.NAZLIA FATHUL JANNAH SINAGA, SPD.
Ditambahkan bahwa, Hasil Investigasi kami dalam kurun beberapa waktu 2023 – 2025, ada kejanggaran dalam pembayaran Guru Honor yang diduga kuat telah terjadi Praktek Mark Up Substansi Tindak Pidana Korupsi, sebab dengan hanya jumlah Guru Honor sebanyak 2 (dua) orang dengan anggaran yang besar, seperti di TA. 2023 Jumlah murid sebanyak 402 siswa, jumlah guru Honor sebanyak 7 orang dengan Honor BOS sebanyak Rp.36.600.000,- Tahap –I (21 Maret 2023) dan di tahap-II sebesar Rp.29.400.000,- (24 Juli2023) = Rp.66.000.000,-. Jumlah biaya pembayaran Guru Honor sebanyak 7 orang sebesar Rp. 9.428.571,- per satu guru per satu tahun di TA. 2023 . sehingga gaji guru per guru dalam per bulan sebesar Rp.785.714.,-, apakah benar diterima oleh guru sebesar itu ?, kalau tidak benar berarti Mark Up yang termasuk Substansi Korupsi.
Bahwa jika kita bandingkan dengan Gaji Guru Honor di Tahun Anggaran ( TA ) 2024, maka jumlah guru sebanyak 2 ( dua) orang lagi Ely Syarifah dan Nurlaila Siregar, karena Guru honor yang 5 (lima) orang telah diangkat menjadi P3K, sehingga setiap guru honor di *TA. 2024 sebagai berikut* : Jumlah anggaran untuk Pembayaran Guru Honor TA.2024 sebesar Rp.27.300.000,- (19 Januari 2024) dan di Tahap-kedua sebesar Rp.19.200.00,- (12 Agustus 2024), sehingga jumlahnya sebesar Rp.46.500.000,-. Dengan jumlah sebesar itu maka Gaji Guru Honor di TA. 2024 sebesar : Rp.46.500.000,- dibagi 2 (dua ) orang = Rp.23.000.000,- per satu guru dalam per tahun (2024), sehingga setiap bulannya seorang guru Honor BOS menerima gaji dari Dana BOS sebesar Rp.1.937.500,-. Pertanyaannya : APAKAH SEORANG GURU HONOR BOS menerima sebesar itu. Ini namanya Mark UP substansi Korupsi.
Bagaimana pula di tahun 2025, Hanya 2 (dua )orang guru honor yakni Ely Syarifah dan Nurlaila Siregar, sehingga Gaji Honor di Dana BOSP TA. 2025 sebesar Rp.21.300.000 ,- (22 Jan 2025) + Rp.16.800.000,- (8 Agustus 2025) = Rp. 38.100.000,-. , sehingga besaran honor guru BOS di TA. 2025 adalah Rp38.100.000,- di bagi 2 orang = Rp19.050.000,- kemudian dibagi 12 bulan = Rp.1.587.500.-
Pertanyaannya : Apakah benar guru honor BOS TA. 2025 menerima gaji sebesar itu, Jelas tidak mungkin, ada dugaan Mantan Kepala Sekolah telah melakukan Perencanaan Anggaran yang MANIPULATIF dengan maksud untuk Mark Up Anggaran untuk Korupsi.
Kemudian di Tahun Anggaran 2024 ada biaya Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran sebesar : Rp..15.000.000,- + Rp.7.000.000,- = Rp.22.000.000,- . Selanjutnya di TA.2025 sebesar Rp.4.200.000,- + Rp.5.500.000,- = Rp.9.700.000,-, sehingga anggaran kesemuanya sebesar Rp. 31.700.000,- namun saat dioertNyakan kepada semua guru bahwa Sekolah ini pernah menerima Alat Multi Media Pembelajaran dari Kementerian Pendidikan RI sewaktu Nadiem Makarim menjabat Menterinya, yakni : ± 14 unit LAPTOP merek OOIXE ?, Pertanyaannya Yang mana Bentuk Fisik Alat Multi media tersebut yang dianggarkan oleh Marliani Nasution SPD sewaktu menjabat Kepala asekolab dimaksud. ?, kalau memang tidak ada , ada dugaan pengadaan yang dianggarkan dari Dana BOS ,2024 dan 2025 diduga FIKTIP.
Mangudut Hutagung Ka.Devisi Investigasi Lembaga Independen Pengawasan pejabat dan Aparatur Negara Sumatera Utara, mengatakan , dari dugaan permasalahan tersebut, maka di sini, bila memang Mantan guru tersebut melakukan peristiwa hukum sedemian itu, maka oknum Mantan Kepsek bisa terjerat Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (BARU), yang resmi berlaku Efektip tanggal 2 januari 2026 pada pasal 604 menyebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana DENDA paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI, tegas Hutagalung.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : M.N. Dongoran, Nur Cholizah, Pak Dalimunthe, Guru SD.N.101308, Mangudut Hutagalung