Anggota Poktan Ancam laporkan M.J. Nst Ketua Poktan ke APH.
Koptan Harapan Maju Diduga Gelapkan Bantuan Pemerintah Untuk Pribadi
Poto Rumah Pakan Ternak Sapi untuk Program UPPO, namun Ternak Lembunya pun sudah dijual sekira seminggu sebelum Puasa Romadhona 1447 H (Februari 2026 lalu.
Tapanuli Selatan, sigapnewssumut – Informasi yang dihimpun dari beberapa anggota Kelompok Tani (Poktan) HARAPAN MAJU yang bertempat di Lingkungan Guo Asom, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan, bahwa Kelompok Tani HARAPAN MAJU telah menerima bantuan Pemerintah sekitar 35 ekor Sapi untuk Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) yang dilengkapi dengan Rumah Kompos, Mesin Pencacah Rumput, Kenderaan Pembawa Rumput 1 (satu) unit merek Kaisar, namun tambah tahun, jumlah Ternak Sapi pun kian merosot jumlahnya.
Program UPPO ini juga selaras dengan Program Genta Organik yang dicanangkan pemerintah mulai akhir 2022. Gerakan Genta Organik meliputi penggunaan pupuk organik, penggunaan pupuk hayati, penggunaan pembenah tanah, dan pemupukan berimbang. Adapun tujuan Genta Organik adalah menyuburkan tanah Indonesia untuk meningkatkan produksi pertanian di saat harga pupuk mahal, menerapkan pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan, menekan biaya produksi pertanian dengan mengurangi penggunaan pupuk kimia.
Program UPPOi adalah dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesuburan lahan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Ditargetkan 1 (satu) ekor lembu bisa menghasilkan 10 Kg Kotoran, sehingga dalam per- hari telah bisa menghasilkan 350 Kg Pupuk Organik, Nah jika satu bulan menjapai 10,5 Ton Pupuk Organik apalagi jika setahun, maka akan mencapai 126.000 Kg atau 126 Ton Pupuk Organik. Namun Program Pemerintah itu tidak berjalan sesuai harapan untuk kelompok Tani HARAPAN MAJU yang berlokasi di Guo Asom, Kecamatan Angkola Selatan.
Sekretaris Poktan MAJU BERSAMA Bahwa Ketua Kelompok Tani M. JALAL NASUTION pernah meyampaikan kepada Anggota Koptan HARAPAN MAJU agar masing-masing anggota harus memelihara dan mengurus Ternak sapi, namun kalau tidak mampu ataupun absen untuk mengurus /memelihara ternak sapi tersebut , maka M. JALAL NASUTION selaku Ketua Kelompok Tani memerintahkan untuk membayar DENDA Rp.60.000,- per hari kepada Ketua Kelompok Tani, kemudian Pak Dalimunthe menerangkan bahwa perintah Ketua Koptan tersebut seolah-olah merupakan peraturanyang dipolitir, agar anggota Poktan dikeluarkan,,sehingga diganti dengan Keluarganya, dan berhasil, padahal peraturan seperti itu, tidak ada di buat di dalam AD/ART Koptan MAJU BERSAMA, sehingga kami sejumlah Anggota Koptan MAJU BERSAMA ini diduga merupakan untuk Metode atau strategi Tekhnik atau cara-cara dengan maksud untuk menguasai Ternak sapi tersebut, agar anggota KOPTAN MAJU BERSAMA dikuasai oleh Keluarga Ketua Koptan ( M. Jalal Nasution), tutur Dalimunthe di Guo Asom, minggu lalu.
Kemudian ditambahkan bahwa sekira 3 (tiga) bulan berikut setelah Koptan Maju Bersama menerima Bantuan Ternak Sapi tersebut, M. JALAL NASUTION selaku Ketua kelompok Tani HARAPAN MAJU menggantikan kepengurusan tanpa melalui Musyawarah anggota , sehingga terbentuklah Pengurus baru yakni Anak Kandungnya, Menantunya , sehingga Kelompok Tani HARAPAN MAJU tersebut terkesan Kelompok Tani PRIBADI Keluarga M.JALAL NASUTION, sehingga kami Anggota kelompok Tani MAJU BERSAMA merasa keberatan dan merasa ditipu bahwa dibalik pembentukan Kelompok Tani telah berdiri dan telah mendapat bantuan dari pemerintah, ternyata ada DUGAAN KUAT melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarganya yangb terkait dengan bantuan Pemerintah tersebut.
Setelah Kelompok Tani Ternak HARAPAN MAJU menerima bantuan Pemerintah tersebut. Ketua Kelompok Tani M. Jalal Nasution pun menukar Pengurus Kelompok Tani HARAPAN MAJU dengan mengganti Pengurus Harian menjadi Keluarganya sendiri, seperti memasukkan Putrinya dan keluarga dekatnya menjadi Pengurus Inti. Pak Dalimunthe pun sebagai bendahara disingkirkan dan lain-lain, akibatnya Jumlah Ternak sapi pun semakin berkurang. Padahal Tanpa adanya anggota masyarakat yang ikut menjadi anggota Kelompok Tani HARAPAN MAJU, maka Bantuan Pemerintah TIDAK AKAN BISA DIPEROLEH, karena Kelompok Teni itu BUKAN MILIK PRIBADI, terang Pak Dalimunthe.
Sesuai dengan Informasi yang diperoleh dari Anggota Kelompok Tani HARAPAN MAJU di Guo Asom, bahwa sekira satu minggu sebelum Puasa Romadona 1447 H ( Pertengahan Februari 2026) yang lalu M. JALAL NASUTION selaku Ketua Kelompok Tani HARAPAN MAJU Lokasi Guo Asom, Angkola Selatan, Tapsel melakukan Penjualan Ternak Sapi tersebut kepada orang lain Pak Nasution yang berasal dari AEK RAMBE, Kec. Angkola Sangkunur, sebanyak sekitar 26 ekor Sapi . namun penjualan Ternak Sapi tersebut beberapa kali ( TAHAP ) namun seluruhnya diborong oleh Pak Nasution dari Aek Rambe tersebut, ucap Pak Dalimunthe..
Bebrapa kali dilayangkan Surat untuk Minta Penjelasan dari ALIANSI PERS, Surat Konfirmasi Kepada Ketua Poktan Mhd Jalal Nasution di Garonggang, Angkola Selatan “untuk TAMBAHAN BAHAN BERITA”, langsung diterima oleh Menantu M. Jalal Nasution, namun tidak dibalas, Ini artinya Isi Surat Konfirmasi dari Temuan sejumlah Wartawan dan Aktifis LIPPAN SUMUT banyak benarnya, sehingga kalau dibalas , naik juga beritanya, terang Adi Saputra dan H. Sulton Harahap di Warung Nasution Perkumpulan Wartawan di Kel. Napa, Angkola Selatan.
Kelompok Tani (Poktan) adalah organisasi milik bersama, dibentuk oleh petani, dari petani, dan untuk petani. Kelompok tani bukanlah milik pribadi pengurus, ketua, atau penyuluh pertanian. Namun peraturan yang dibuat Pemerintah berbeda dengan Peraturan yang dibuat oleh Poktan MAJU BERSAMA di Guo Asom, Angkola Selatan dan Poktan PALUHUTBO di Desa Sinyior, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan.
Di Poktan PALUHUTBO dan MAJU BERSAMA, justru Bantuan Pemerintah untuk Kelompok Tani ( Poktan) , seperti : Alat-alat Mesin pertanian/alsintan, Traktor, Mesin Pengkupas Padi dan ternak Lembu boleh untuk dijual untuk kepentingan Pribadi, tegas Mangudut Hutagalung Aktifis NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT) dalam jumpa PERSnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok.
Pak Lumbangaol selaku KCD Kecamatan Angkola Selatan Dinas Pertanian Daerah Kab. Tapanuli Selatan, meuturkan bahwa Alat- Alat Pertanian, termasuk Mesin, Tractor yang merupakan bantuan Pemerintah untuk Poktan itu dilarang untuk dijual untuk kepentingan pribadi Ketua Poktan. Nah terkait dengan UPPO Poktan HARAPAN MAJU,yang di Guo Asom tanyakan saja ke Dinas Pertanian Tapsel, imbuhnya.
Mangudut Hutagalung Sekretaris BPP LSM Lembaga Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SUMUT) menyampaikan bahwa Bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani (Poktan) itu adalah milik negara yang diberikan kepada kelompok tani untuk dimanfaatkan bersama, bukan hak milik pribadi, ketua kelompok, atau kepala desa, artinya bantuan itu adalah ASET NEGARA. Jika menjual bantuan pemerintah, pelaku dapat dikategorikan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bantuan pemerintah. Jika ada oknum yang menjual bantuan alsintan atau bantuan tani lainnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindaklanjuti secara pidana atau perdata, tegas Hutagalung.
Sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat Guo Asom berencana akan melakukan Unjuk Rasa dan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok terkait soal Bantuan Pemerintah untuk Poktan yang bermasalah di Kecamatan Angkola Selatan, terang A. Siregar pada wartawan di Kota Padangsidimpuan.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Pengurus Poktan Pak Dalimunthe, KCD Lumban Gaol, A.Siregar dan Masyarakat Guo Asom