Jual Sabu di Warnet, MDF Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Beserta Barbuk 2.29 Gram
MDF Warga Desa Bandar Lama Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Beserta Barang Bukti 2.29 Gram
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu. Pengungkapan kali ini Seorang pria muda berinisial MDF (20), warga Desa Bandar Lama Kampung Durian Dusun III, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang telah diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Wonosari Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di dalam sebuah warung internet (warnet).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H.,MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramdhan Hilal, S.E., S.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. Kanit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Pada hari Selasa malam, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi warnet, Menindaklanjuti laporan itu, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.", ujar kanit reskrim
Setibanya di lokasi, masih kata Kanit, Tim melakukan observasi dan pemantauan di sekitar area yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba. Dalam pemantauan tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk bermain internet di dalam warnet. Karena ciri-ciri pria tersebut sesuai dengan informasi yang diterima, tim kemudian melakukan tindakan pengamanan.
“Sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MDF yang sempat melakukan perlawanan, Saat dilakukan interogasi awal dan penggeledahan, Opsnal menemukan sebuah kotak berwarna cokelat bertuliskan “POCKY” yang berada tepat di depan tersangka. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna cokelat", kata Ipda Ramdhan menambahkan.
Kepada petugas, tersangka yang diketahui bernama Muhammad Fadli Sani tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang rekannya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas lengkap orang yang memberinya sabu.
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang temannya yang tidak diketahui namanya,” ungkap Kanit Reskrim.
Berupaya melakukan pengembangan guna mencari sosok yang disebutkan tersangka. Tim Anti bandit Polsek kualuh hulu hingga saat itu, belum berhasil menemukan keberadaan orang dimaksud.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram; 1 kotak bungkus makanan ringan merek Pocky, yang di dalamnya terdapat sabu dibungkus menggunakan kertas nasi warna cokelat.( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor