Dugaan Kasus Pembunuhan LDH, Petugas Keamanan PT Agrinas Resmi Menyandang Status Tersangka
Photo Ilustrasi : Kasus Pembunuhan LDH di PT Agrinas
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Penanganan kasus kematian Luis David Hutabarat memasuki babak baru. Kepolisian Resor Labuhanbatu resmi menetapkan BD (53), seorang petugas pengamanan (PAM) PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Informasi tersebut dibenarkan penasihat hukum keluarga korban, Surya Dayan Pangaribuan, S.H saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (18/6/26) malam
“Penetapan tersangka terhadap BD telah dilakukan penyidik Polres Labuhanbatu dan dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/195/VI/RES.1.7./2026/Sat Reskrim tertanggal 18 Juni 2026,” kata Surya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh di Kabupaten Labuhanbatu Utara itu menjelaskan, surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Surya, dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana. Selain itu, penetapan status tersangka juga didahului dengan gelar perkara yang melibatkan unsur penyidik untuk memastikan kecukupan alat bukti.
“Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BD sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 17.23 WIB di kawasan Blok K33 Jalan 3 Dusun Lubuk Pinang, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Lokasi tersebut berada di area perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Luis David Hutabarat. Dugaan itu kemudian menjadi dasar penerapan pasal pidana terhadap tersangka.
“Perbuatan yang disangkakan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Surya menambahkan
Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/869/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Juni 2026. Laporan itu dibuat oleh Desi Natalia Nainggolan yang melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian Luis David Hutabarat.
Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/232/VI/RES.1.7./2026/Reskrim sebagai dasar hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Hanya berselang satu hari, penyidik kemudian menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan status BD dari saksi menjadi tersangka.
Meski demikian, Surya menegaskan pihak keluarga korban masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait konstruksi perkara, kronologi lengkap kejadian, serta hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk detail hasil penyidikan dan konstruksi kasusnya, kami menunggu keterangan resmi melalui konferensi pers dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Berdasarkan identitas yang tercantum dalam surat ketetapan tersangka, BD diketahui merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat yang tercatat sebagai warga Jalan Sunda, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Namun dalam aktivitas sehari-hari, ia diketahui menetap di kompleks perumahan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara yang berada di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Penetapan BD sebagai tersangka menjadi perkembangan signifikan dalam kasus yang beberapa hari terakhir menyita perhatian publik di Labuhanbatu Utara. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kematian Luis David Hutabarat terus menguat dari berbagai kalangan, termasuk keluarga korban dan elemen masyarakat sipil.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka, pendalaman motif, serta pengungkapan secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Luis David Hutabarat di area perkebunan tersebut. (DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor