Irwandi Perangkat Desa Balimbing dan Rismanto Terancam Dipolisikan Soal Pengrusakan lahan.
Poto : J. Nasution (60) , Tunjuk Batas Lahan kebun yang berlokasi di Desa Balimbing Milik Putrinya Nurlianni Nasution Warga Desa Balimbing Yang Telah Di Rusak dan Batas Dipindah Oleh Rismanto Famili Dekat dari Irwandi selaku RT Banjar Paku, Perangkat
Mandailing Natal, Sigapnewssumut.- Dengan Tingkah Angkuh dari Irwandi yang bertugas sebagai Perangkat Desa Balimbing, Kecamatan Natal dengan mengatakan : “Persoalan Tindak Pidana Pengrusakan lahan kebun Milik Erlianni Nasution Yang Dilakukan Rismanto untuk merusak Lahan kebun dengan Alat Berat (Beko ), Itu adalah Masalah atau Perkara SEKACANG ITU”, artinya kasus yang gampang dihadapi, sedangkan kasus besar biasa dihadapi, terang Irwandi. Pengrusakan dilakukan sekira Juli 2025 lalu
Bahwa adapun lahan kebun ERLIANNI NASUTION tersebut seluas : ±7.411,5 M3 di Desa balimbing, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal, yang mana batas-batas tanah adalah sebagai berikut : Sebelah Utara berabatas dengan Sasim 58 meter ; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Mawardin 76 meter dan Julharisman 35 meter ; Sebelah Selatan berbatas dengan Asrul 90 meter, dan Sebelah Barat berbatas dengan Ainal Putra 66 meter.
Erlianni Nasution yang merasa diremehkan, sehingga lahan kebun dari ERLIANNI NASUTION menjadi Rusak, bahkan Batas Tanah Milik Korban Erlianni Nasution dengan sengaja dipindah batas tanah tersebut, sehingga lahan kebun Irwandi bertambah luas sekira 2 mtr x 76 meter. Akibatnya Erlianni Nst menderita Kerugian.
Rismanto saat di hubungi oleh Wartawan :”Mengakui perbuatan melawan Hukum tersebut, yakni telah melakukan Pengrusakan lahan kebun Milik Erlianni Nasution di Tahun 2025 lalu, diduga atas suruhan Irwandi selaku RT Banjar Paku, Perangkat Desa Balimbing". Adapaun yang mengatakan “ Urusan SEKACANG” itu sebagai kata-kata meremehkan itu, adalah Ucapan IRWANDI selaku Perangkat Desa Balimbing, Kec. Natal, bukan saya yang mengatakan, terang Rismanto via telp .
Erlianni Nasution menyatakan bahwa BENAR, kerusakan lahan yang diduga dilakukan oleh SUMANTO (40) Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dengan Excavator (beko). Pengrusakan diduga dilakukan sekira Bulan Juli 2025. Diketahuinya dirusak lahan kebun tersebut pada hari Sabtu Pulul 10 .00 pagi (13/06-2026), sehingga kami merasa keberatan , karena Pembuatan parit tersebut telah mengurangi Lahan kebun saya sepanjang 76 Meter x 1,5 Meter sebelah timur dan 0,5 meter disebelah Utaranya,
Namun setelah dilakukan Cross Cek oleh sejumlah Wartawan dan Masyarakat di Lokasi maka batas lahan Kebun telah dipindah sekira 2,0 Meter x 76 meter,seharusnya batas dengan Lurus, namun berbelok ke arah Utara, ujar J. Nasution.
Menurutnya kerugian kami ditaksir sebesar Rp. 38 juta. Selanjutnya pada saat dipertanyakan kepada SUWANDI selaku Kepala RT.IV yang juga pariban dari SUMANTO, maka Sumanto mengatakan bahwa kasus mu ini , Cuma masalah sekacang atau masalah KECIL bagi saya , karena kasus besar telah sering saya selesaikan, tutur Erlianni pada sejumlah Wartawan di Depan Polsek Natal Minggu lalu.
U. Nauli R. H, S.H dari LIPPAN SUMUT mengatakan bahwa , Ucapan Sdra. IRWANDI Masalah ini adalah masalaha SEKACANG tersebut merupakan perkataan yang seolah-olah meremehkan Erlianni Nasution karena dia IRWANDI merasa hebat, sehingga bisa dijerat pasal Tindak Pidana Penghinaan.
Kemudian disampaikan bahwa Penghinaan Ringan: Diatur dalam Pasal 436 KUHP baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan di luar pencemaran nama baik dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan.
Di Tempat terpisah mangudut Hutagalung menegaskan bahwa Merusak lahan atau kebun bisa dipidana sesuai dengan Pasal 521 KUHPIdana Baru : Mengatur perbuatan menghancurkan atau merusak lahan (termasuk tanaman di atasnya) milik orang lain. Ancaman pidananya penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta (kategori IV). Kemudian Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 ( KUH Pidana Baru) : Memindah Patok Batas Tanah baik dengan membuat parit dengan Alat berat bisa dikenakan Pidana penjara 4 Tahun dan Denda Rp.500 juta, terang Mangudut Hutagalung dari SATYA BHAKTI Mitra Polda Sumut.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : RISMANTO, NURLIANNI NASUTION, Julharisman Nst, MANGUDUT HUTAGALUNG,