Dua Pelaku Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Photo: Dua Pelaku Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda pada Kamis (9/7/26) sore hingga malam.
Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/158/VI/2026/SPKT/SEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 29 Juni 2026 dengan pelapor Candra Sinaga, serta LP/B/168/VII/2026/SPKT/SEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Nurvadila Hanim.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DS alias DILIPKHAN SILALAHI (27), warga Dusun IV Kampung Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Tersangka DS diamankan pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun IV Kampung Baru, Desa Kuala Beringin," ujar Ipda Ramadhan, Jum'at (10/7)
Tidak berselang lama, Lanjut Kanitres, tim kembali bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka kedua, ADH alias Antoni Defari Hasibuan, di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.
Menurut Ramadhan Hilal, keberhasilan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim setelah menerima laporan dari para korban. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, tim yang dipimpinnya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DS. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di dua TKP yang sedang kami tangani," kata Ramadhan.
Kepada penyidik, DS juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Ia mengaku beraksi bersama rekannya, ADH alias Antoni Defari Hasibuan.
Berbekal pengakuan itu, polisi segera melakukan pengembangan. Setelah memastikan keberadaan ADH di wilayah Aek Kanopan Timur, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, tersangka ADH juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut," ujar Kanit Reskrim.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Akibat aksi kedua tersangka, korban pada perkara pertama mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, sedangkan korban pada perkara kedua menderita kerugian mencapai Rp33,1 juta. Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan dalam dua kasus tersebut mencapai Rp41,1 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik Polsek Kualuh Hulu masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor