PT. NSHE Diduga Rampas Lahan Milik Keturunan Datu Talham Nababan Dilapor Ke KSP
Poto : Kantor PT. North Sumatera Hydro Energy DI Lokasi PLTA SIMARBORU , Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
TAPANULI SELATAN I sigapnewssumut. - Parsadaan Pomparan Datu Talham Nababan Sibulan-Bulan Tapanuli Utara – Tapanuli Selatan yang bersekretariat di Sirihit-rihit, Desa Setia, Kec. Pahae Jae, Kab. Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara telah melayangkan Surat Keberatan atau Sanggahan tertanggal 06 Juli 2026 kepada PT. NSHE (26/6-2026) dengan Surat balasan BT-0626-OLC-LT-NS- RT-0358 ) atas Surat Keberatan di tanggal 26 Juni 2026 yang telah kami kirimkan ke Perusahaan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT.NSHE) di Sipirok, Adapun Isi Balasan Surat kami adalah terkait dengan Lahan milik Keluarga Kami Parsadaan Popparan Datu Talham Nababan Sibulan-Bulan, Tapanuli Utara, diduga kuat telah dirampas Oleh PT. NSHE untuk membangun Bangunan Permanen atas kegiatan Proyek PLTA Simarboru, demikian dikatakan oleh Ramadan Ritonga selaku Kuasa dari Para Ahli Waris Keturunan Datu Talham didampingi oleh Bgd. Kasim Nababan DLL pada para wartawan dalam jumpa PERS di Sipirok Selasa (7/6-2026).
Kemudian ditambahkan bahwa terkait dengan Alas Hak dan Bukti yang ada pada Kami, Wilayah tersebut awalnya berada dalam wilayah Tapanuli Utara dan saat ini mengalami pergeseran wilayah menjadi Tapanuli Selatan sesuai dengan “PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2022 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN DENGAN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA” Tertanggal 06 Januari 2022” Dan sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Utara dengan Tapanuli Selatan Pada Tanggal 28 Maret 2018 pada Huruf f yang berbunyi : “Khusus Permasalahan Tanah Adat/ Tanah Hak Perorangan Kenegerian Siunggas Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan akan dibahas secara terpisah oleh kedua Pemerintah Kabupaten.” Sehingga Kami rasa perlu menerbitkan pembaharuan surat sesuai dengan Wilayah teritori saat ini, bahwa Lahan Kami tersebut semula Bargot Bungus/Desa Sibulan-Bulan, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapa nuli Utara menjadi Kelurahan WEK I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Batas Tanah Milik Keturunan/Popparan Datu Talham dengan Luas 2 598 Ha yang berbatas Sebelah UTARA : Parlanduhan, Sebelah TIMUR : Oskar Sihombing / Aek naso Marihan, Sebelah SELATAN berbatas dengan Sungai Batang Toru dan sebelah BARAT berbatas dengan Tangga Begu / Aek Sikkut.
Lanjut diterangkan bahwa sesuai dengan Riwayat Hidup Datu Talham Nababan kami memperkirakan Luas Lahan tersebut semula 2.598 ha, namun kami melakukan pengukuran ulang dan menuangkan peta Hasil dari penentuan titik Kordinat yang kami dapatkan Sehingga didapati Luasan Lahan tersebut adalah 2.000 Ha. Surat Hibah tahun 1985 adalah sebagai tanda bukti penyerahan Tanah seluas 150 Ha kepada pihak Boru Kami yang di tanda tangani oleh Kepada Desa Sibulan-Bulan pada tanggal 26 Agustus 1985 serta tanda tangan beberapa saksi.
Dan Untuk Diketahui Lahan tersebut dinamai Bargot Bungus Oleh Oppung Kami Datu Talham Nababan dan masuk ke Wilayah Administrasi Desa Sibulan-Bulan Tapanuli Utara dan Kini Berubah wilayah Administrasi menjadi Tapanuli Selatan sesuai dengan “PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2022 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN DENGAN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA.”. Luas Areal ± 150 HA, Kawasan Hutan seluas 68,8 HA, sedangkan APL : ± 81,2 HA.
Berkaitan dengan batas lahan Oskar Sihombing adalah sebagai salah satu bukti penguat bahwa lahan tersebut benar milik Datu Talham Nababan. Menurut sepengetahuan kami, lahan milik Oskar Sihombing saat ini merupakan bagian dari area Pembangunan PLTA Batang Toru yang pernah mendapatkan Ganti Rugi dari pihak PLTA ( PT.NSHE ) sehingga kami rasa perlu mendapatkan keterangan bahwa Oskar Sihombing mengakui berbatas lahan dengan Datu Talham Nababan, Ujar Ramadan Ritonga.
Kami Selaku Ahli Waris Keturunan/Pomparan Datu Talham memberikan Tanda Bukti Penyerahan Tanah seluas 150 ha berbentuk Surat Segel kepada pihak Boru Kami yang di tanda tangani oleh Kepada Desa Sibulan-Bulan pada tanggal 26 Agustus 1985 adalah sebagai Salah Satu Bukti bahwa lahan tersebut pernah kami berikan kepada pihak keluarga kami bukan kepada pihak lain Khususnya PLTA Batang Toru ( PT. North Sumatera Hydro Energy ) ataupun Pihak Lain.
Penguasaan Fisik yang kami maksudkan adalah Bawah kami tidak Pernah meninggalkan Lahan yang di wariskan oleh Datu Talham Nababan dan dapat dibuktikan dengan Keberadaan Makam Beliau di Tanah Tersebut dan jalan yang dimaksud adalah sebagai akses kami ke lahan milik kami untuk mengusahai tanah tersebut. Penguasaan Fisik dari dulu sampai sekarang sebagai bukti Surat Izin Penebangan kayu 1985 Jauh sebelum PLTA ada di Tapanuli Selatan. Dalam Hal ini Pihak Perusahaan sangat tidak menghargai keberadaan kami selaku ahli waris dari pemilik tanah. Kuat dugaan kami ada penyelewengan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam hal pembebesan Tanah.
Kami sangat Setuju dengan Bahasa yang Bapak/Ibu tuangkan dengan pernyataan wilayah Kelurahan Wek I Kecamatan Batang Toru hanya ± 40 hektar, tetapi berdasarkan Surat Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Utara dengan Tapanuli Selatan Pada Tanggal 28 Maret 2018 pada Huruf F yang berbunyi : “Khusus Permasalahan Tanah Adat/ Tanah Hak Perorangan Kenegerian Siunggas Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan akan dibahas secara terpisah oleh kedua Pemerintah Kabupaten.” Dan “PERMENDAGRI NO 20 Tahun 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Dengan Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara” Tertanggal 06 Januari 2022” Bahwa status lahan tersebut masih dalam proses verifikasi, sementara Perusahaan sudah melakukan Pengalihan Hak menjadi HGB atas nama PT NSHE dari Pihak yang dikatakan berlandaskan itikad baik dan memenuhi syarat. Patut kami curigai adanya Mal Administrasi dalam hal Pembebasan lahan dan Pemenuhan Administrasi dari Pihak Pelepas Hak.
Selanjutnya ditambahkan, bahwa kami ketahui dasar surat yang menjadi kepemilikan adalah Surat Hibah dari Harajaon Luat Marancar pada tahun 2017 yang juga didasari Riwayat Cerita, Surat Penguasaan Fisik Individu atas Hibah diatas Hibah oleh kelompok kepada Individu Perorangan dengan diperkuat akta notaris yang diketahui oleh Kelurahan Wek I Batang Toru, dimana administrasi surat menyurat tersebut mendahului Keputusan “PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Dengan Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
Serta Kelurahan WEK I Kecamatan Batang Toru Membubuhkan tanda tangan dan stempel administrasi. Bahkan dalam surat tersebut di tuangkan dengan batas adalah PLTA Batang Toru. 9. Perlu Kami Tegaskan Bahwa sejak tahun 2017 Kami sudah berupaya melakukan perundingan dan musyawarah dengan Pihak PLTA Batang Toru ( PT.NSHE ) tetapi tidak ada itikad baik dari Perusahaan dimana dalam hal keterbukaan Pihak Perusahaan berkaitan dengan pembebasan lahan ( Terkesan menutup-nutupi ).
Maka dalam Hal ini, Kami memutuskan menyerahkan permasalahan yang kami hadapi ini kepada Tingkat yang lebih tinggi terhadap aduan kami untuk melanjutkan berkas ini ke Pemerintahan Pusat. Semua berkas dari Riwayat Sejarah dan Dokumen-Dokumen Asli berikut Bukti-Bukti lainnya Telah Kami Serahkan. Untuk diangkat ke Pemerintahan Pusat dalam Hal ini, surat ini akan diantar langsung ke KSP (Kantor Staff Presiden ) Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan akan kami akan kirimkan surat tembusan ke Kantor Pusat PT. NSHE yang berkedudukan di Jakarta, pungkas Ramadan Ritonga.
Parlaungan Hasibuan Ketua Devisi Hubungan Antar Lembaga & Kemitraan DPP Kontrol Publik (KPK) Kebijakan menyampaikan bahwa “Benar kita telah menerima Berkas Permasalahan yang dialami oleh Ahli Waris Keturunan /Popparan Datu Talham nababan Sibulan-Bulan, Kecamatan Pahae Jae, Kab. Tapanuli Utara, sehingga Permasalahan Dugaan kasus Perampasan Lahan Oleh PT. NSHE ini harus dilaporkan ke Kantor Staff Presiden RI, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, dan kami berterima kasih atas kerjasama dari para Media Cetak maupun Online Group ALIANSI PERS INDEPENDEN yang terus mempublikasikan permasalahan ini.
Ditempat terpisah Pahri Siregar (Raja Pamusuk ) Dano Lombang menyampaikan bahwa Tanah di seberang Aek Batang Toru Tapsel dan Taput berbatas Tanah Adat di seberang Aek Batang Toru Diakui Manduramat Siregar tentang Tanah Milik Datu Talham Nababan Kobun Bargot Bungus Sibulan-bulan, dan Hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan yang kami buat bersama dengan Raja Dusun Derlan Hutabarat (Gunung Hasahatan) dan Raja Dusun Rahmat Siregar ( Paske) terang Pahri pada sigapnewssumut Sabtu (10/06-2026) di Sipirok. ( unh )
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Ramadan Ritonga, Bgd Kasim Nababan, Pahri Siregar, Parlaungan Hasibuan