Ahli Waris Datu Talham Gugat Dugaan Perampasan Lahan oleh PT NSHE
Poto : Kantor PT. North Sumatera Hydro Energy DI Lokasi PLTA SIMARBORU , Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
TAPANULI SELATAN – Sengketa lahan yang diklaim berada di kawasan proyek PLTA Batang Toru kembali mencuat. Parsadaan Pomparan Datu Talham Nababan Sibulan-Bulan, Kabupaten Tapanuli Utara, melayangkan surat keberatan kepada PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) atas dugaan penguasaan lahan milik keluarga mereka yang disebut telah digunakan untuk pembangunan fasilitas permanen proyek PLTA.
Kuasa ahli waris, Ramadan Ritonga, didampingi Bgd. Kasim Nababan dan sejumlah perwakilan keluarga, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Sipirok, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, surat balasan dari PT NSHE atas keberatan yang sebelumnya diajukan belum menjawab substansi persoalan kepemilikan lahan yang disengketakan.
Ramadan menegaskan, keluarga Datu Talham Nababan mengklaim memiliki alas hak dan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat warisan keluarga. Ia menjelaskan, perubahan batas administrasi wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2022 menyebabkan lokasi yang semula berada di Desa Sibulan-Bulan, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, kini masuk ke wilayah Kelurahan Wek I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Kami menduga lahan milik keluarga telah digunakan PT NSHE untuk pembangunan proyek PLTA tanpa melalui proses pembebasan yang benar kepada ahli waris yang sah," ujar Ramadan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengukuran terbaru, luas lahan yang diklaim keluarga mencapai sekitar 2.000 hektare, meski dalam riwayat keluarga disebutkan luas awal mencapai sekitar 2.598 hektare.
Sebagai bukti kepemilikan, pihak ahli waris menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya surat hibah tahun 1985 seluas 150 hektare yang ditandatangani Kepala Desa Sibulan-Bulan beserta saksi-saksi, surat izin penebangan kayu, serta keberadaan makam Datu Talham Nababan di lokasi yang diklaim sebagai bagian dari penguasaan fisik keluarga.
Ramadan juga menyoroti proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, terdapat dugaan maladministrasi karena sebagian hak atas tanah telah beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NSHE, sementara status kepemilikan lahan adat yang disengketakan dinilai belum tuntas diverifikasi.
"Kami mencurigai adanya maladministrasi dalam proses pembebasan lahan dan pemenuhan dokumen administrasi dari pihak yang melepaskan hak," katanya.
Pihak ahli waris mengaku telah berupaya melakukan dialog dengan PT NSHE sejak 2017. Namun, menurut mereka, hingga kini belum tercapai penyelesaian yang memuaskan.
Karena itu, keluarga memutuskan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Seluruh dokumen sejarah, bukti kepemilikan, serta berkas pendukung disebut telah disiapkan untuk disampaikan kepada Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung RI, serta ditembuskan kepada kantor pusat PT NSHE di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan DPP Kontrol Publik, Parlaungan Hasibuan, membenarkan telah menerima berkas pengaduan dari ahli waris.
"Kami akan mengawal laporan ini ke pemerintah pusat karena menyangkut dugaan perampasan hak masyarakat atas tanah adat," ujarnya.
Di sisi lain, Pahri Siregar menyatakan pihaknya memiliki surat pernyataan yang, menurutnya, menguatkan klaim bahwa kawasan Bargot Bungus merupakan bagian dari tanah adat milik Datu Talham Nababan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas kembali munculnya klaim tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT NSHE maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Ramadan Ritonga, Bgd Kasim Nababan, Pahri Siregar, Parlaungan Hasibuan