Dugaan Pelecehan Siswi di Labura Kembali Disorot, Keluarga Buka Suara soal Kronologi Perkara
Photo ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang menyeret nama oknum tenaga pendidik berinisial LTLS kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah informasi terkait kasus itu beredar luas di media sosial, Kamis (13/8/2026).
Orang tua siswi (korban) dalam postingan platform media sosial Facebook memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang sekaligus meminta agar perkara tersebut dilihat secara utuh, berimbang, dan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Wanita yang diketahui bernama Imelda Lubis itu, dalam akun Facebook bernama Derfanny Nababan mengaku keberatan dengan munculnya opini yang menurutnya menggiring persepsi seolah-olah keluarga melakukan diskriminasi terhadap seorang tenaga pendidik.
Menurut Imelda, persoalan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi sekitar Juli 2025, saat putrinya masih duduk di kelas II SMP di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Imelda menuturkan, ketika itu halaman sekolah dalam kondisi becek dan tergenang air. Putrinya sebut saja Bunga (Nama samaran) kemudian tidak mengenakan kaus kaki dan menyimpannya di dalam kantong rok bersama sejumlah barang pribadi, seperti permen Milkita, tisu, serta sebuah kaca kecil.
“Awalnya anak kami disuruh kuras lapangan karena banjir malam hari hujan, dan ingin dipakai senam. Jadi anak saya menggunakan sandal dengan mengantongi kaus kaki, permen, tisu dan kaca kecil,” ujar Imelda.
Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada keluarganya, seorang guru kemudian melihat kantong rok korban tampak menggembung. Guru tersebut disebut menanyakan isi kantong dan menduga terdapat benda yang tidak diperbolehkan di dalamnya.
Imelda mengatakan, berdasarkan cerita putrinya ( bunga ) guru tersebut kemudian memasukkan tangan ke dalam kantong rok untuk mengambil seluruh barang yang berada di dalamnya.
“Ia menanyakan isi di kantong dan langsung memasukkan tangannya ke kantong anak saya dengan mengeluarkan semua isi kantong,” kata Imelda menjelaskan
Dari kantong tersebut, lanjut Imelda, ditemukan sejumlah barang pribadi, termasuk permen Milkita yang masih terbungkus. Dalam video tersebut, ibu korban Imelda juga mengklaim guru tersebut mengambil permen itu dan memakannya, sebelum memasukkan kembali barang-barang lainnya ke dalam kantong rok putrinya.
“Setelah dikeluarkannya tangannya, diambilnya permen lalu dimakannya dan dimasukkannya sisa isi kantong anak saya ke dalam kantong lagi,” ujarnya.
Keluarga menilai tindakan yang mereka persoalkan tersebut perlu dilihat secara serius karena korban masih berstatus sebagai anak ketika peristiwa itu diduga terjadi.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan pihak keluarga dan masih menjadi bagian dari materi perkara. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.
Informasi yang dihimpun, Kasus tersebut telah bergulir melalui proses hukum. LTLS, yang disebut sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang murid.
Perkara ini sebelumnya mencuat sekitar Agustus 2025 dan sempat menjadi pemberitaan sejumlah media digital.
Dalam proses hukumnya, LTLS juga menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Rap.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, permohonan praperadilan LTLS ditolak oleh hakim. Dengan demikian, proses hukum perkara pokok tetap berlanjut sesuai tahapan peradilan yang berlaku.
Dalam perkembangan terakhir yang disampaikan, pihak yang disebut sebagai terdakwa kini menjalani proses persidangan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama proses hukum berlangsung.
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, muncul pula narasi yang menyebut LTLS sebagai korban kriminalisasi. Klaim tersebut merupakan bagian dari pandangan atau pembelaan pihak tertentu dan perlu diuji berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan.
Sebaliknya, keluarga korban meminta agar perkara tidak dipandang hanya dari satu sisi. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tetap memberikan perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang disebut menjadi korban.
Publik kini menunggu bagaimana fakta-fakta perkara tersebut dibuktikan di ruang persidangan. Sebab, terlepas dari berbagai narasi yang berkembang di media sosial, kepastian mengenai peristiwa pidana, unsur kesalahan, serta pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada fakta persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor