Pelaksanaan Rehab Gedung SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu Rp.671 Juta Diduga Mark Up
Poto : Ruang Kelas SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu, Kec. Angkola Selatan, Disuga Kuat Mark Up/Korupsi Kegiatan Revitalisasi 2026.
Tapanuli Selatan, SigapnewsSumut - Bantuan Pemerintah Program REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2026 Untuk Rehabilitasi : 1.Ruang kelas, 2. Ruang Laboratorium, 3. Ruang Guru, 4. Rehabilitasi MCK. Bronjong dan Pagar sepanjang 76 Meter, Kec. Angkola Selatan , Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara seperti terpampang di papan Merek tertera Biaya sebesar Rp.671.507.101,- ada dugaan terjadi Kuat Mark Up Kegiatan atau Korupsi.
Pasalnya bahan material seperti Kayu bukan Kayu Lunak/Kayu yang sudah lapuk, bahkan Pakunya pun Paku Bekas dipasang oleh Tukang, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi Mutu kualitas TAK BAGUS dalam pelaksanaan Rehab gedung tersebut, akibatnya akan cepat rusak.
Revitalisasi Wujudkan Infrastruktur Sekolah, akibat terkena Bancana di wilayah sekolah diprioritaskan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan skema swakelola berbasis gotong royong untuk memulihkan kegiatan belajar mengajar dengan cepat, aman, dan nyaman,
Namun kenyataan seperti yang disampaikan oleh kepala Tukang ALI NAPIA SIREGAR bahwa "kegiatan Rehab gedung SD 100215 Persiapan Mosa Julu, bahwa yang mana Pemborong Revitalisasi adalah Orang Pasar Kota Padangsidimpuan bermarga Siregar, namun namanya tidak diketahui. Apabila ada kekurangan Dana dan bahan material, maka kami menghubungi Pemborong tersebut, sehingga Pemborongnya mendatangkan apa apa yang dibutuhkan kepala Tukang terkait kebutuhan Revitalisasi Sekolah ini".
Sapii Siregar selaku Guru SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu dan Kepala Tukang Ali Napia Siregar, mengatakan bahwa adapun yang mengawasai pelaksanaan Rehab sekolah ini adalah Mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan UNM, namun ketika mahasiswa datang ke Sekolah SD Negeri 100215 melakukan pengawasan, ditanya oleh Aliasnsi PERS : apakah Mahasiswa itu telah mencek tentang Pemasangan BRONJONG tersebut ,maka jawab kepala Tukang menjawab bahwa pemasangan Bronjong tersebut sudah baik.
Sementara Pantauan SigapNewsSumut melihat bahwa Tata cara Pengisian Batu Bronjong diduga kuat Tidak Pas ( Tidak sesuai ), kemudian bekas pembongkaran Dinding bangunan Ruang Kelas sebelah pemasangan bronjong tampak jelas bahwa bekas atau Puing-puing pecahan semen tersebut dimasukkan ke dalam Bronjong.
Bahwa bahan material seperti pasir, maka penuturan Ali Napia Siregar (Kepala Tukang) dan Sapii Siregar (Guru SD N.100215) bahwa pasir tersebut berasal dari Pasir Batang Toru, sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Mosa bahwa pasir itu berasal dari Sungai Mosa, begitu juga batu kali tersebut.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga : bahwa Ali Siregar itu belum pantas disebut sebagai kepala Tukang, karena kepala Tukang sudah bisa menghitung bahan material sesuai kebutuhan kegiatan.
Dari anggaran Rp 671.507.101,- yang bersumber dari APBN Pusat dengan satuan harg bahan material, itu jauh lebih tinggi dari pada Harga Satuan yang bersumber dari APBD Tapsel, sementara bahan material seperti Kayu yang berkualitas masih bisa diperoleh di Kab. Tapanuli Selatan. Kami dari ALIANSI PERS INDEPENDEN memprediksi dari jumlah anggaran sebesar itu diduga ada indikasi telah terjadi Mark UP Proyek sekitar Rp.100.juta-an.
Bahwa biasanya setiap ada Pembangunan pasti ada Gambar bangunan dan berikut bahan materialnya pada gambar proyek dan ditempel di sekolah, namun ketika diminta oleh Wartawan Gambar tersebut, maka Ali Siregar selaku kepala Tukang menjawab : Bahwa Gambarnya ada di Pemborongnya, Ini telah menyalahi dan mengkangkangi UU Keterbukaan Publik.
Informasi dari warga sekitar tempat tinggal S.S, selaku kepala SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu di Desa Pintu Padang, Kec. Angkola Selatan bahwa "Bangunan Rehab Gedung Sekolah Mosa sedang berjalan, namun baru baru ini Kepala Sekolah tersebut telah membeli Kebun , terang sumber pada SigapnewsSumut minggu lalu di Pintu Padang.
Surat Konfirmasi Tertulis sudah dilayangkan kepada Kepsek, namun sudah seminggu tidak dibalas, bahkan dihubungi ke Nomor WA Surapati Siregar 0821 6252 15xx, tidak masuk karena Nomor Wartawan sudah DIBLOKIR.
Parlaungan Hasibuan Pengurus DPP Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen menegaskan bahwa : UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi, menyalah-gunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan Pidana Penjara seumur hidup ATAU Pidana Penjara paling singkat satu tahun dan paling Lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- atau paling banyak Rp.1.milyar.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Ali Napia Siregar, Sapi'i Siregar, Parlaungan Hasibuan, Warga Mosa Julu