Gerebek Gubuk di Damuli Pekan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan RAM dan Sita 5,30 Gram Sabu
Photo : Tersangka RAM Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu sita BB 5,30 Gram Sabu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Komitmen jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Dusun Suka Mulia Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (15/9/26) sekitar pukul 21.00 WIB itu, Tim Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pria berinisial RAM (28) alias Rabika Agung Marpaung, warga Lingkungan II, Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,30 gram.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH.,M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE.,SH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam.
Menurut Ipda Ramadhan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, khususnya di kawasan Damuli Pekan.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan kepolisian. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, personel Unit Reskrim melakukan penggerebekan terhadap sebuah gubuk di Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan", kata Kanit Reskrim.
Di TKP, lanjut Kanit Ipda Ramadhan, petugas menemukan dan mengamankan seorang pria, Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial RAM alias Rabika Agung yang berdomisili di Lingkungan II, Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan.
" Tim berhasil mengamankan tersangka RAM dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, tepat di hadapan RAM. Barang tersebut terdiri atas satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar dan 20 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,30 gram, dua plastik klip transparan besar kosong, serta 32 plastik klip transparan kecil kosong.satu sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp190.000", tandas Ipda Ramadhan.
Dalam pemeriksaan awal, masih kata Kanit Reskrim Ipda Ramadhan, RAM mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial AMAR untuk diperjualbelikan.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama AMAR untuk diperjualbelikan,” ucap Kanit mengakhiri.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, RAM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (DMN
)
Editor :Dedek Muhammad Noor