Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tidak Terlaksana
Perilaku Kepdes Hutapadang Diduga Koruptif, Akibat ADD dan DDS Tidak Transfaran
Poto APBDes Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumut TA. 2025 dan Jagung di dalam karung.
Padangsidimpuan, sigapnewssumut .- Kurangnya transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) sering menjadi celah utama yang memicu perilaku koruptif oleh Kepala Desa (Kades). Ketika anggaran besar tidak dibuka secara terang-terangan kepada warga, kontrol sosial menjadi lemah dan memberi ruang bagi penyalahgunaan
Mengapa Ketidaktransparanan Memicu Korupsi ?, Ini terjadi diduga karena ada Monopoli Kekuasaan, yang mana UU Desa memberikan kewenangan besar kepada kepala desa dalam mengatur pembangunan, yang tanpa transparansi berubah menjadi kekuasaan tanpa control, Terang Parlaungan Hasibuan Koord Antar Lembaga DPP KPK Independen di Jakarta via Telp Selulernya Selasa (15/9-2026).
Lemahnya Pengawasan dari Ketua BPD dan Masyarakat dan pengawasan internal membuat penyelewengan anggaran sulit terdeteksi sejak dini. Celahan Anggaran Besar : Jumlah dana desa yang besar sering dianggap sebagai kesempatan empuk untuk kepentingan pribadi ketimbang pembangunan, tutup Hasibuan.
Di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara ada dugaan Kuat Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2025 dalam Penggunaan/Penyaluran Dana tersebut tidak Transfaran buktinya ADD Huta Padang TA. 2025 yang telah diterima oleh H.G.Dlm selaku Kepala Desa didampingi Kaur Keuangan Pemerintah Dasa Huta Padang sebesar Rp.1.029.851.311,00,-diduga kuat tidak ada dipublikasikan di PAPAN INFORMASI di Dalam Kantor Kepala Desa Huta Padang dan di Baleho tentang Penggunaan ADD tersebut, dengan maksud agar diketahui oleh Masyarakat Desa Huta Padang, namun yang dipubliikasikan, HANYA DANA DESA (DDS) TA. 2025 yang bersumber dari APBN yakni sebesar Rp 655.391.000,- dan peruntukannya , sehingga Jumlah ADD dan DDS TA. 2025 sebesar Rp.1.717.871.859.00 (satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah). artinya Rincian dan Peruntukan ADD 2025 tersebut tidak transfaran untuk Masyarakat Desa Huta Padang, sehingga hal ini jelas telah melanggar UU. NOMOR 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Informasi yang diperoleh dari Sumber, bahwa di TA.2025 ada program Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk melaksanakan Ketahanan Pangan. Dan Anggarannya 20 % dari jumlah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), jika kami lihat dari Jumlah ADD Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara TA. 2025 sebesar ± Rp.185 juta-an yakni Penanaman Jagung, terang Pengamat Peduli ADD kota Padangsidimpuan minggu lalu.
Saat di lakukan Investigasi dan/atau monitoring ALIANSI PERS di Desa Huta Padang, dimana Lokasi Kebun Jagung untuk (Ketahanan Pangan) tersebut ?, tidak ditemukan atau TIDAK DILAKSANAKAN alias FIKTIP, namun dikabarkan bahwa, “untuk mendapatkan HASIL PANEN JAGUNG nya, maka Kepala Desa Membeli Jagung dari Pasaman Timur (Daerah lain), kemudian pengadaan atau pembelian Jagung tersebut dibuat sebagai “LAPORAN” bahwa ketahanan Pangan telah terlaksana dengan baik di Desa Huta Padang. Adapun jumlah Jagung yang dibeli sebanyak sekira 7 Ton dengan harga Rp.7.000.- per Kg dengan alokasi anggaran Jagung sebesar Rp.49.000.000,-, dan kelebihan anggaran Rp. 140.000.000,-lagi Biaya Ketahana pangan tersebut dikemanakan oleh Pengguna Anggaran Pak Heri alias Erik selaku Kades Huta Padang ?. Masyarakat bertanya tanya.
Rekayasa Ketahanan Pangan
Sementara itu Mangudut Hutagalung Aktifis BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SUMUT ) menyampaikan bahwa kalau Penananam Jagung sebagai Program Ketahanan Pangan, namun Kepala Desa tidak melaksanakan ,namun hanya membeli Jagung sebagai barang bukti hasil dari Ketahanan Pangan sudah terlaksana, apakah itu diperbolehkan ?, maka berdasarkan peraturan, dan dikategorikan sebagai TINDAKAN REKAYASA DATA ( manipulasi, serta berpotensi Tindakan Pidana Korupsi, tegas Hutagalung dalam jumpa persnya di kantin Polres Padangsidimpuan minggu lalu.
Mengapa melanggar hukum, karena LAPORAN FIKTIP, membeli Jagung untuk diakui sebagai hasil panen sendiri adalah bentuk pemalsuan LPJ, kenapa demikian ?
Karena Diduga Penyimpangan Anggaran : Dana Desa yang dianggarkan untuk penanaman (pembelian benih, pupuk, pengolahan lahan, upah kerja) wajib digunakan sesuai peruntukannya. Jika dialihkan untuk membeli komoditas jadi tanpa mengubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui mekanisme resmi (Musdes Perubahan), hal itu merupakan pelanggaran berat.
Kerugian Keuangan Negara: Mengeluarkan uang negara/desa untuk sesuatu yang tidak nyata (fiktif) atau memanipulasi fisik proyek dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena merugikan keuangan desa/Negara, pungkas Hutagalung.
Pada poin Nomor 11 ada kegiatan PENYERTAAN MODAL untuk BUMDES Dana Desa (DDS) TA. 2025 Desa Huta Padang sebesar : Rp.131.080.000,-. Namun kita tak mengerti Dana BUMDES TA. 2025 dipergunakan untuk apa ?.
Pak Heri Dalimunthe selaku Kepala Desa Huta Padang saat di hubungi via selulernya , tidak berhasil karena nomor wartawan sedang Diblokir. Mungkin kalau nomor diblokir Kepala Desa bisa menjadi tenang dan Nyaman.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Parlaungan Hasibuan, Mangudut Hutagalung,