Pen-DUMAS Kasus Kematian Yang Tidak Wajar Rizal Plg, Desak Polri Agar Disidik.
pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP) atas Kasus Kematian Yang Tidak Wajar atas nama korban RIZAL alias LAMUN di Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di DAS Sungai BUBU
Mandailing Natal, SigapnewsSumut – Safran Pulungan ( 51 ) warga desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Kab. Mandailing Natal (MADINA) sebagai Pen-DUMAS Dugaan Kasus Tindak Pidana “Kematian yang tidak WAJAR” yang dialami oleh Rizal Pulungan alias Lamun, agar secepatnya dilakukan Proses Penyidikan, sehingga kepastian hukum tentang kasus Dugaan Tindak Pidana “Kematian yang tidak wajar tersebut” cepat menjadi titik terang, tegas Safran Pulungan dalam jumpa PERS nya di Desa Pintu Padang Jae.
Jadi, saya sadar bahwa Dumas tidak bisa langsung ujug-ujug menjadi penyidikan, melainkan harus dikonversi/ditindaklanjuti terlebih dahulu menjadi Laporan Polisi (LP) dan melalui proses penyelidikan, namun saya heran saat saya melakukan laporan Pengaduan, namun Kasad Reskrim Polres Madina mengarahkan untuk Lewat DUMAS terlebih dahulu. Yah … kita mengikuti saja dulu, Ujar Safran.
Namun bila nanti Dumas ini berjalan ditempat atau Stagnan, maka kita surati Bapak KAPOLRI Jenderal Suyudi dan tembusan Surat disampaikan ke Propam Polri dan kapolda Sumut, tegas Safran Pulungan.
Lanjut Syafran bahwa, Sesuai dengan Surat SP2HP Nomor : B/842/X/RES.1.24/2026/Reskrim perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal 26 Oktober 2026, dalam rujukan point d. : Laporan Informasi Nomor : R/LI-46/VIII/RES.1.24/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2026, yang mana telah terjadi Tindak Pidana ”Kematian yang TIDAK WAJAR” yang dialami oleh RIZAL PULUNGAN pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, di Desa Pintu Padang Jae, kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal. Informasi kematian Rizal alias Lamun diketahui dari Mic dari Masjid di Huta Baringin, Kec. Siabu, Kab. Madina.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Penyidik dalam kasus ini telah memeriksa Saksi SAFRAN PULUNGAN, ALI ASMI dan SAHUD HALOMOAN PULUNGAN dan telah mengamankan Dokumen milik Pelapor Dan selanjutnya akan mengambil keterangan dari LENI MARLINA.
Sumber dari sejumlah warga Desa Pintu Padang Jae, bahwa Korban Rizal Pulungan alias Lamun adalah asli warga Desa Pintu Padang Jae, dan menetap di Desa Pintu Padang Jae, kec. Siabu. Selanjutnya Alm. Rizal Pulungan alias LAMUN berangkat bersama ALI LASMI ke Sungai BUBU setelah selesai Waktu Sholat Jumatan (07/8-2026). Lokasi Sungai BUBU ( titik koordinat Perbatasan Kab.Tapsel-Madina) melewati Panabari (Kec. Tantom Angkola, Kab. Tapanuli Selatan) dengan menelan waktu sekitar 4 jam dari Pintu Padang Jae. Dan setelah sampai di DAS Sungai BUBU untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terang Safran.
Selanjutnya Ikhsan Pulungan (Sekdes Pintu Padang Jae) yang juga anak kandung dari Monang Pulungan (Kepala Desa Pintu Padang Jae), diduga turut bekerja dalam kegiatan PETI di Sungai BUBU, sehingga Posisi Sekdes saat itu berada di Lokasi PETI. Adapun Alat Berat (EXCAVATOR) yang digunakan diduga kuat berasal dari Sdra. Rahul Orang Kaya di Ujung Gading, Pasaman Barat, makanya warga Ujung Gading banyak bekerja di Lokasi PETI tersebut, tutur Safran Plg.
Safran selaku Pelapor (Pen DUMAS) telah diminta keterangannya di Reskrim Polres Mandailing Natal Senin (26/10-2026) menerangkan semua Kronologi Permasalahan atas meninggalnya Lamun dengan kematian yang tidak wajar, karena Jika memang Alm. Rizal alias Lamun meninggal akibat Tertimpa kayu atas dorongan Alat Berat ( EXCAVATOR ) untuk Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ada dugaan kuat tidak seperti itu banyak luka di tubuh Alm. Rizal, sehingga kematian tersebut terkesan Misterius, dan perlu diungkap oleh Pihak Kepolisian, sehingga jelas Apakah kematian akibat tertimpa kayu atau ada dugaan unsur kesengajaan yang direncanakan sebelumnya untuk Dugaan Pembunuhan oleh seseorang ?, tutur Syafran.
Kemudian ada muncul kecurigaan dari warga masyarakat Desa Pintu Padang Jae, mengapa Mobil yang membawa Mayat Rizal dibawa langsung ke Ujung Gading (Kab. Pasbar, Sumatera Barat) tanpa berhenti dan dikubur di Desa Pintu Padang Jae atau Huta Baringin sekira (tengah malam) pukul 23.40 WIB, sementara anak dan istrinya tinggal di Desa Pintu Padang Jae dan sudah menjadi Masyarakat Desa Pintu Padang Jae ?, Apakah Takut terbongkar Modus atau Fakta Kematian Alm. Rizal tersebut ?.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lokasi DAS Sungai Bubu wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali menjadi sorotan setelah seorang pria asal Desa Pintu Padang Jae meninggal dunia dengan "Kematian Yang Tidak Wajar", Kecamatan Siabu, Madina, dikabarkan meninggal dunia saat berada di LOKASI atau kawasan pertambangan di DAS Sungai BUBU.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, penyebab dan kronologi pasti kematian korban belum mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, dan wartawan menghubungi dengan Cating ke Nomor 08526141 304x Pak Pasaribu Lurah Panabari, Kec. Tantom tentang tanggapan nya atas kejadian kematian di Lokasi Tambang ILEGAL tersebut, namun tidak dibalas, walaupun sudah centang biru 2.
Untuk memastikan kebenaran informasi serta memperoleh keterangan yang berimbang, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi Monang Pulungan sebagai kepala Desa Pintu Padang Jae tidak bisa dihubungi ke Hand Phonenya dengan Nomor : 0812 6595 7424, namun tidak ada jawaban.
Mangudut Hutagalung Aktifis LIPPAN SUMUT mengatakan bahwa soal Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel dan Mandailing Natal di Lokasi DAS Sungai Sungai BUBU, Sungai Batang Gadis dan di DAS Sungai Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, Pihak Kepolisian atau SATGAS PETI agar lebih cepat melakukan PENINDAKAN atau Penertiban PETI, karena akan mengurangi korban Kematian dalam prosesi pengambilan Biji emas tersebut, kemudian Air Sungai akan kembali jernih atau bersih. Pantauan kami di Muara Sungai Batang Gadis di Pantai Singkuang air Sungai Batang Gadis berubah warna menjadi Keruh berwarna kecoklatan bukan berwarna biru, demikian juga Air Sungai Batang Natal tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh Ribuan masyarakat, karena air sudah tercemar akibat pengkerukan EXCAVATOR untuk kegiatan PETI semakin marak seperti di Desa Tombang Kaluang, Sipogu, Ampung Padang, Jambur Torop, Desa Aek Baru Jae dan di Kec. Lingga Bayu, di Tombang Padang, ujar Hutagalung.
Saya yakin dan percaya Gebrakan Penertiban PETI oleh Wakapolda Sumut Pak Sonny Irawan, yang sekarang menjadi KAPOLDA SUMUT akan menertibkan PETI di Lokasi DAS Sungai BUBU tersebut dan di Batang Natal seperti di Bulan akhir maret 2026 lalu, pungkas Hutagalung. (unh.).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Syafran Pulungan, Monang Pulungan, Mangudut Hutagalung







