Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Dicopot, Terkait Kasus Pedagang Pasar Gambir

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
SUMUTNEWS | MEDAN - Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
Pencopotan diduga buntut dari kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung, Minggu (5/10/2021) yang kasusnya viral. Pencopotan itu disebut sebagai bagian dari evaluasi dan audit dari pimpinan Polri.
“Iya. Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Percut Sei Tuan). Itu terkait dengan evaluasi dari kejadian yang kemarin dan yang sebelum-sebelumnya, tentunya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (13/10/2021) sore.
Sebagaimana diketahui, kasus yang viral ditangani Polsek Percut Sei Tuan adalah penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung pada Minggu 5 September 2021 pagi. Dalam kasus itu, seorang perempuan berinisial LG diduga dianiaya seorang pria berinisial BS.
Video penganiayaan itu viral di sejumlah akun Instagram. Dari viralnya video itu, BS ditangkap personel Polsek Percut Sei Tuan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, LG juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan. Sebelumnya, keduanya membuat laporan penganiayaan di polsek tersebut.
Penetapan LG menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan memicu polemik sehingga penanganannya ditarik ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan agar lebih clear dan obyektif.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (12/10) malam mengatakan nantinya penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumuut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.
Editor :Faisol