Kanit Reskrim Polsek Na IX-X Iptu Gunawan Ringkus Residivis Ranmor dan Curat

TEKAB Polsek Na IX - X Berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan berat (Curat) Oki di rumah tersangka, gang sukma desa padang maninjau kecamatan aek Kuo, kabupaten labuhanbatu utara, Senin (4/7/
SUMUTNEWS | LABURA - TEKAB Polsek Na IX - X dipimpin langsung Kanitres Iptu Gunawan Sinurat berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan berat (Curat) di rumah tersangka, gang sukma desa padang maninjau kecamatan aek Kuo, kabupaten labuhanbatu utara, Senin (4/7/22).
Pelaku bernama Oki Syahputra Munthe alias Oki (30) seorang Residivis dengan kasus yang berbeda, yaitu Kasus Curanmor dan Narkoba.
Dalam hal ini, Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya, mulai dari pencurian kendaraan bermotor dan juga melakukan curat bongkar ruko.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Nurjanah batu bara (24) salah seorang karyawan,warga Jl. Diponegoro Lubuk Pakam kab Deli Serdang, Nomor : LP / B / 13 / III / 2022 / SEK NA IX-X, tanggal 2 Maret 2022, an pelapor Nurjanah Batu bara.
Kanitres Iptu Gunawan menjelaskan, pada hari selasa tanggal 1 Maret 2022 diketahui sekira pukul 23.00 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah dengan No. Pol : BK 4117 AJU, yang terjadi di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura, sepeda motor tsb dalam keadaan stang terkunci dan diparkir di teras kantor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) serta merasa keberatan dan membuat laporan di Polsek NA IX-X.
"Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Oki Syahputra Munthe Als Oki warga desa padang maninjau", papar Gunawan.
Selanjutnya, pada Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib, TEKAB unit reskrim polsek NA IX-X, berhasil menangkap tersangka di rumahnya di gang sukma desa padang maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura.
"Dari tersangka berhasil kita sita barang bukti (BB) berupa, sebuah linggis, sebuah gunting besar kecil dan sebuah obeng serta 1 buah jam tangan", sambungnya.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, sepeda motor yang dicurinya telah dijualnya kepada temannya inisial G di rantauprapat dengan harga Rp 1 juta rupiah.dari hasil introgasi diketahui juga bahwa tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan juga ada mencuri di TKP lain yaitu di sebuah ruko di desa kampung pajak.
"Tersangka melakukan aksinya di TKP lain yaitu di sebuah ruko di desa kampung pajak bersama temannya inisial A dan L pada bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, mencuri komputer, jam tangan ROLEX, cincin mas, mesin air dengan menggunakan alat berupa linggis, gunting", jelas kanit terbaik polres Labuhanbatu itu.
Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka inisial G di Rantauprapat, namun bersangkutan tidak ditemukan, tersangka inisial A dan L tidak lagi berada di kediaman masing-masing, karena sudah lama lari berhubung mereka adalah DPO.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor