Mantan Kadispora Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gelanggang Olahraga Stadion Samura TA 2018

Mantan Kadispora Karo Robert Billy Perangin Angin Diapi Pihak Kejaksaan Usai Diperiksa oleh Tim Penyidik.(Kamis,21/07/2022)
SUMUTNEWS | KARO - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (21/07/2022).
Mantan Kadis ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Gelanggang Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2018,dimana anggaran yang digunakan untuk pembangunan Gelanggang tersebut sebesar ± 1,6 Milyar.
Tim penyidik menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut,dan saat itu menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu mengatakan terkait kerugian negara sudah dihitung oleh ahli, dimana negara dirugikan ± 200 Juta.
Nardo Sitepu juga menambahkan kalau pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada tersangka baru dari pemerintah maupun dari pihak swasta.
"Saat ini kita sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang menjadi tersangka dalam kasus ini," tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo I. L.Nardo Sitepu.
Editor :Tim Sigapnews