Kadis Lingkungan Hidup Karo Ditetapkan Tersangka Terkait Pengelolaan TPU di Desa Salit

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo diperiksa Kejari Karo dan ditetapkam tersangka.(Kamis,21/07/2022)
SUMUTNEWS | KARO - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Radius Tarigan (RT) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe terkait pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari Karo Fajar Syah Lubis SH MH melalui Kasie Intel I. L Nando Sitepu yang didampingi oleh Kasie Pidsus Ranu Wijaya SH MH kepada Media, Kamis (21/07/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Karo Jalan Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Nando Sitepu menjelaskan saat itu RT masih di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo, dimana nilai pagu anggaran Rp.3.030.322.600.
Di dalam kegiatan ini meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan plaza bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan kantor pengelola, pengawas lapangan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum.
"Terkait ini semua negara dirugikan berkisar Lima Ratus Juta Rupiah (Rp 500.000.000)," ungkap Nardo Sitepu.
Editor :Tim Sigapnews