Polsek Kota Pinang Ungkap Pembunuhan Mayat Terapung si Sungai Barumun

Polsekta Kota Pinang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Yang Terapung Di Aliran Sungai Barumun Lingkungan Labuhan Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Sabtu (3/9/22)
SUMUTNEWS | LABUSEL - Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus pembunuhan mayat yang terapung di Aliran Sungai Barumun Lingkungan Labuhan Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Sabtu (3/9/22).
Kapolsek kota Pinang Kompol Bambang Gunarti Hutabarat saat di konfirmasi awak media, Pada Jumat (9/9/22), membenarkan terjadinya pembunuhan tersebut.
Kompol Bambang mengungkapkan, berawal dari penemuan mayat yang mengapung di aliran sungai barumun, diduga korban meninggal karena hanyut tidak pandai berenang, kemudian dilakukan identifikasi terhadap mayat tersebut, alhasil diketahui mayat bernama Yogi Putra Pratama (19) warga desa aek batu kecamatan torgamba kab. Labusel.
Kronologinya, pada Selasa (30/8/22), sekira pukul 16.30 WIB, korban Yogi Pratama bertemu dengan Hermansyah Nasution (tersangka) di rumah saudara Ridho bertempat di dusun cikampak desa aek batu kab. Labusel, selanjutnya Hermansyah alias Heri meminta tolong kepada Yogi (korban) untuk diantarkan pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun Asam Jawa Barat desa Asam Jawa kecamatan Kota Pinang,
Lantas kedua pria ini pun berangkat dari rumah Ridho menuju rumah tersangka Heri, dalam perjalanan tersangka dan korban sempat berhenti di galon SPBU Asam Jawa, lalu korban mempertanyakan kepada tersangka, tempat penggadaian sepeda motor, karena korban mau menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp 1.500.000.,
"Korban mau menggadaikan sepeda motornya Rp 1.500.000, dengan iming-iming, korban akan memberikan uang sebesar Rp 500.000., kepada tersangka, jika sepada motornya bisa digadaikan dengan jumlah yang di maksud 1.500.000," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pada Rabu (31/8/22) sekira pukul 03.00 WIB tersangka membawa korban ke Lingkungan Labuhan Kelurahan Kotapinang dan selanjutnya
korban dan tersangka bertemu dengan saudara Ardiansyah Siregar alias Kotul dan meminta kepada pria itu, untuk menerima gadaian sepeda motor milik korban, namun Ardiansyah tidak sanggup menerima gadaian sepeda motor milik korban, dan selanjutnya Ardiansyah menunjukan kepada Rahmad Hidayat kepada korban.
"Rahmad Hidayat Hasibuan pun menerima gadaian sepeda motor milik korban seharga Rp. 2.350.000," tambah kompol bambang.
Kemudian, ucap mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu, Pada hari Kamis (1/9/22) sekira pukul 15.00 Wib korban Yogi, tersangka Heri dan saksi Soni, ketiga pemuda tersebut memakai narkotika jenis sabu di ladang karet yang ada di belakang sekolah SMA Negeri 2 Torgamba desa Asam Jawa Kec. Torgamba dan setelah memakai sabu para tersangka, korban dan saksi Soni duduk duduk di teras sekolah yang mana korban Yogi ada memegang 3 paket narkotika jenis sabu sedangkan Heri memegang narkotika jenis sabu.
Read more info "Polsek Kota Pinang Ungkap Pembunuhan Mayat Terapung si Sungai Barumun" on the next page :
Editor :Dedek Muhammad Noor
Source : Kapolsek Kota Pinang