Minta Hentikan Pembangunan
Masyarakat Partibi Lama Geruduk Lokasi Pembangunan Wisma Atlet

Masyarakat Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo Datangi Lokasi Pembangunan Wisma Atlet.(Sabtu,01/10/2022)
SUMUTNEWS | KARO - Segera Hentikan Pembangunan Wisma Atlet (Sport Center) Dilahan Pertanian Milik Masyarakat Desa Partibi Lama, Karena Sudah Menyalahi Aturan Hukum”, Kata Imanuel Elihu Tarigan, SH
Ratusan masyarakat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo kembali datang beramai ramai mendatangi lokasi pembangunan wisma atlet (sport center) untuk menunjukkan sikap protes terhadap Pemerintah Kabupaten Karo karena telah menjadikan lahan pertanian milik mereka secara sepihak menjadi tempat wisma atlet. Sabtu, (01/10/2022).
Imanuel Elihu Tarigan, SH, didampingi Aditya Sinulingga, SH dan Andi Ginting yang merupakan Staff LBH Karo Berubah, menjelaskan kepada awak media jika masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo secara tegas menolak dilakukannya pembangunan wisma atlet diwilayah pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama, karena tidak ada sosialisasi sebelumnya dan lokasi lahan tersebut sedang dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri kabanjahe. Jadi kenapa Bupati Karo harus memaksakan pembangunan gedung dilahan sengketa. Ini kan sangat aneh dan janggal.
Senada dengan itu, Jalek Ginting, SH salah satu Pengacara dari LBH Karo Berubah juga mengatakan, jika kedatangan kami bersama dengan Pengurus Pattuhan Munthe Partibi Lama serta ratusan masyarakat adalah selain menyatakan sikap protes atas pembangunan tersebut, kami juga memberikan surat pemberitahuan agar Pimpinan Proyek Wisma Atlet dari PT. CIPTA ADHI GUNA dapat segera menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena lokasi tersebut sedang dalam perkara dipengadilan dengan Register Nomor : 65/Pdt.G/2022/PN Kbj, tertanggal 12 Juli 2022.
Memang ada sedikit perdebatan yang alot, ketika Tim Pengacara LBH Karo Berubah memberikan Surat Pemberitahuan tersebut, karena Site Manajer (SM) PT. Cipta Adhi Guna sebagai perusahaan yang melaksanakan pembangun wisma atlet tersebut, menolak untuk menghentikan kegiatan pembangunan wisma atlet, karena hal itu merupakan kewenangan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kata Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe Partibi Lama.
Namun akhirnya Site Manajer (SM) PT. Cipta Adhi Guna tersebut, menerima Surat Pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan pembangunan wisma atlet tersebut tapi dengan syarat mereka minta waktu dua hari untuk menjawab surat dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tak selang berapa lama akhirnya masyarakat Desa Partibi Lama pun kembali pulang kerumah masing-masing dengan tertib dan damai, Tutup Kaberma Munthe.
Editor :Tim Sigapnews