Hinca IP Pandjaitan Soroti Kasus UU ITE yang Menjerat Lloyd Ginting terkait Konflik Siosar

SUMUTNEWS | KARO - Membaca berita kesaksian Prof. DR. Drs. Henri Subiakto, SH.,M.Si sebagai Saksi Ahli dalam sidang perkara Pencemaran Nama Baik UU ITE yang menjerat Lloyd Reynold Ginting Munthe yang dilaporkan seorang pengusaha MJ dan perkara tersebut berkaitan dengan konflik pertanahan di Puncak 2000, Siosar, Kabupaten Karo, Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan angkat bicara.
Prof. Henri Subiakto telah menjelaskan norma-norma yang terkandung didalam pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan disampaikannya bahwa postingan terdakwa Lloyd Reynold Ginting dinilai tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
Prof Henri Subiakto adalah Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum (2016 – 2022), Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo Tahun 2021 dan Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016. Tentunya beliau sudah sangat dalam memahami norma-norma yang ada didalam pasal demi pasal UU ITE.
"Perkara ini perlu menjadi kajian bagi Aparat Penegak Hukum (Penyidik dan Penuntut Umum) agar benar-benar menerapkan UU ITE sesuai dengan tujuan utama lahirnya Undang-Undang tersebut," tambah Politisi Demokrat ini.
UU ITE ini dibuat dalam semangat transaksi elektronik dalam kaitannya dengan “transaksi keuangan” yang pada waktu itu teknologi informasi yg sangat cepat. Waktu itu dimaksudkan untuk mencegah transaksi dana - dana mencurigakan seperti pendanaan terorisme.
"Sama sekali tidak dimaksudkan dilahirkan untuk membungkam pandangan dan pikiran serta kritik sebagai bagian dari demokrasi. Apa yg disampaikan adalah kritik sosial atas fakta yg dialami di Siosar. Saya berharap ruang pengadilan menjadi tempat yg melahirkan keadilan yang sesungguhnya dengan menempatkan rasa keadilan publik di tempatnya yg terhormat. UU ITE jangan digunakan sebagai sarana membungkam pikiran di alam demokrasi,” jelas Hinca IP Pandjaitan mengakhiri.
Editor :Tim Sigapnews