Ketua Pilkades Parigi Dipertanyakan Loloskan Ijazah SHS
Korban Polisikan "SHS" Diduga Akibat Pemakaian Ijazah Dicurigai Legalitasnya

Poto : Ijazah Madrasah Aiyah Swasta YPHM milik Saman Harianja Siregar dipergunakan untuk persyaratan Pilkades Di Desa Parigi.
SumutNews I Padang Lawas Utara - Pemilihan kepala Desa se- Kabupaten Padang lawas Utara , Provinsi Sumatera Utara barusan berlangsung hari Rabu (16/11/2022). Di Desa Parigi, Kecaatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara ( PALUTA) ada 3 (tiga) orang Peserta Pilkades yakni : Paruntungan Dongoran dengan Nomor Urut 01 meraih Suara : 154 Suara dari DPT :675 Jumlah Suara, sedangkan kades nomor Urut 02 adalah Sdra. Palitan Dongoran dengan meraih suara sebanyak 131 Suara. dan Sdra. Sama Harianja Siregar (SHS) meraih suara : 280 Jumlah Suara atau disebut Pemenang.
"SHS" juga terkenal salah satu orang terkaya di Kecamatan Dolok. namun sebelum terlaksana Hari Pemilihan Kades, sejumlah warga telah menaruh kecurigaan soal Keabsahan (Legalitas) Ijazah yang dimiliki oleh "SHS", karena SHS sendiri tidak pernah menempuh bangku sekolah di Madrasah Aliyah Swasta YPHM di Kota Padang Sidempuan sejak tahun 1995 hingga 1998.yang jarak tempuhnya dari Desa Parigi mencapai sekitar 120-an Km, yang diketahui warga Desa Parigi , "SHS" telah lulus di Sekolah Madrasah Tsanawiyah setingkat SLTP di Kec. Dolok, Kab. Paluta tan tamat di tahun 1995.
Akibat adanya salah satu dari peserta Calon Kepala Desa Parigi, Kec. Dolok, Kab. Padang Lawas Utara yang berinisial "SHS" diduga kuat memiliki Ijazah Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Perguruan Al-Hidayah Mustaqim ( YPHM ) setingkat SLTA sederajat dicurigai Oleh Abdul Razak Siregar selaku Camat Kec. Dolok, Kab. Padang Lawas Utara pada saat Tahap Pemberkasan yang harus dilengkapi sebelum Pilkades, tentang legalitas atau Keabsahannya" Ijazah yang dimiliki oleh "SHS", namun Pangihutan Siregar selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD) diduga Tetap Ngotot meloloskan SHS sebagai Peserta Balon Kepala Desa di Desa Parigi, terang Palitan dan Paruntungan pada Wartawan dalam jumpa PERS nya di Depan Kantor Polres Tapanuli Selatan di Kota Padang Sidempuan Rabu (07-12-2022) setelah memberikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait Keabsahan atau Legalitas yang patut diduga bahwa Ijazah tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesetaraan dari Kantor Kemenag setempat. Ini mengacu kepada Surat Edaran Resmi Kemenag Pusat tentang Surat Keterangan Kesetaraan ini.
Drs. Muhammad Idris selaku Kepala Madrasah Aliyah Swasta YPHM dalam keterangannya mengatakan bahwa, Ijazah milik Saman Harianja Siregar asli.
"Asli (Ijazah SHS) saya keluarkan bukan Palsu, namun Penggunaan Ijazah tersebut diperuntukkan guna Cari Kerja di Perkebunan Swasta, bukan untuk Calon Kepala Desa yang Honornya dari APBN atau APBD, terang Idris.
U. Nauli, SH selaku Sekum NGO LIPPAN SUMUT mengatakan, bila dibuat perbandingan Keabsahan Ijazah yang dimiliki oleh Saman Harianja Siregar dengan Ijazah peserta lainnya, sepertinya ada kejanggalan dari segi keterangan di dalam Ijazah SHS maupun cara Penulisan Huruf Ijazah yang dimiliki oleh Saman tersebut yakni : dari Nama pemilik Ijazah tersebut ada sebagian Huruf Balok dan ada yang bukan.
"Seharusnya Huruf "j" itu huruf Besar bukan huruf kecil, sehingga ada unsur penulisan huruf tidak Profesional, kemudian yang kedua bahwa semua Ijazah bisa dikeluarkan kepada siswa yang telah lulus, harus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dengan Nomor : .... tertanggal ...., sehingga yang bersangkutan dinyatakan tamat belajar Madrasah Aliyah.. Sementara Ijazah Saman tersebut tidak ada dicantumkan itu. Ini artinya Nilai atau Tolak Ukur Ijazah itu benar-benar diketahui oleh Lembaga negara atau Instansi terkait", tegas U. Nauli, SH.( uba hasibuan )
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.