Diduga Gunakan Ijazah Legalitas Tak Terdaftar, Masyarakat Minta Tunda Pelantikan Saman H. Siregar

Paruntungan Dongoran Laporkan Saman Harianja Siregar Soal Ijazah Tidak Terdaftar dan Tidak Bisa Digunakan Untuk Persyaratan CAKADES. (DOC. unh :11/2022)
SUMUTNEWS I TAPANULI SELATAN - Ratusan warga masyarakat Desa Parigi, Kec. Dolok, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) ancam Bupati Palutacakan lakukan unjuk rasa besar-besaran akibat salah satu Kepala Desa yang dilantik di hari Senin (26/12/2022), memakai Dugaan Kuat Ijazah Palsu yang mana Ijazah Madrasah Aliayah Swasta YPHM Padangsidimpuan tahun 1998 tersebut, tidak terdaftar di sistim Informasi Madrasah di Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan.
Masir Rambe, S.Ag, M.Ag selaku kepala kantor kementerian Agama Kota Padangsidimpuan membenarkan dalam Surat resmi nya mengatakan bahwa Sekolah/ madrasah Aliayah Swasta YPHM Padangsidimpuan yang mengeluarkan Ijazah Saman harianja Siregar tersebut tidak terdaftar di Sistim Informasi Madrasah, sehingga keabsahaan atau Legalitas Ijazah tidak bisa digunakan untuk kepentingan Syarat untuk Pencalonan Kepala Desa dan sejenisnya seperti Sekdes.
Pangihutan Siregar selaku ketua Panitia Pemilihan Pilkades beserta Anggota Pilkades Desa Parigi yang sempat meloloskan persyaratan Ijazah MAS an. Samnan Harianja Siregar bisa masuk dalam pencalonan Calon Kepala Desa (Cakades) bisa menjadi Turut Serta menjadi terlapor dan terseret dalam Dugaan kasus "Tindak Pidana Pemalsuan Akta Outentik", karena sebelum diterima Saman Harianja Siregar menjadi Cakades, Camat Dolok sudah curiga atas keabsahaan Ijazah tersebut, kemudian disampaikan kepada Pangihutan Siregar, lantas Pangihutan dan anggota Panitia Pilkades tidak menggubris Pelarangan dari Abdul Razab Siregar selaku Camat Dolokagar tidak diikutkan menjadi Cakades di Pilkades dimaksud, namun ada dugaan kuat Ketua Panitia Pilkades yang juga sebagai Guru PNS telah menerima "Suntikan Uang Jutaan Rupiah" dari Kades pemakai Ijazah MAS YPHM.
Akibat Penggunaan Ijazah diduga Bodong tersebut, Ratusan Warga Desa Parigi tidak Kondusip dan terbelah atau Pro Kontra yang sewaktu-waktu akan mudah muncul masalah baru (Keributan antar warga).
Diminta kepada Bupati dan Sekda kab. paluta, agar menunda Pelantikan Kades Parigi, karena Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Saman Harianja Siregar masih berlangsung di Reskrim Polres Tapsel, terang Baginda So Siregar selaku Tokoh Adat didampingi Bgd. Pandebosi Siregar selaku Masyarakat Desa Parigi.
Tongku Botung Harahap salah satu Tokoh Masyarakat Kec. Dolok juga berharap kepada Bupati Paluta, Sekdakab dan Instansi terkait agar menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di bagian Reskrim Polres Tapsel. (Uba Nauli Hasibuan)
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Patilan Dongoran, Paruntungn Dongoran Pelapor Ijazah Palsu, Baginda So Siregar Tokoh Masyarakat