Drs. Mhd Idris Nasution: Ijazah SLTA MAS YPHM Milik Saman H Siregar Tidak Terdaftar di Kemenag
Tersandung Kasus Tindak Pidana Pemalsuan, SHS Terancam 6 Tahun Penjara

Drs. Mhd Idris Nasution Kepala MAS-YPHM Padang Sidempuan : Ijazah An. Saman Harianja Siregar Tidak Terdaftar di Kemenag Kota Padang Sidempuan.
SUMUTNEWS I PADANG LAWAS UTARA - Di Luar Pulau Jawa di NKRI, sebelum Tahun 2009 masyarakat tidak begitu ambisi mengejar jabatan Kepala Desa, karena disamping repot untuk melayani kepentingan masyarakat dan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak begitu besar nilainya. namun sekarang masyarakat begitu ambisi untuk meraih jabatan Kepala Desa, bahkan Mantan Anggota DPRD Kab/Kota pun mengejar jabatan itu.
Di Desa Parigi, Kec. Dolok, Kab.Padang Lawas Utara (PALUTA), Prov. Sumatera Utara, salah satu Balon Kepala Desa yang berinisial "SHS" berambisi meraih jabatan Kepala Desa tersebut, maklum SHS termasuk salah satu Orang kaya se-Kec. Dolok, sehingga persyaratan untuk ikut di Pencalonan pada PILKADES termasuk memiliki Ijazah pun ditempuh, walaupun diduga Ijazah yang dimiliki tidak terdaftar di Kemenag.
AKP. Paulus Robert Gobri Pembina, SIK selaku Kasat Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan dalam Surat Permintaan keterangan dari laporan Informasi Nomor : B/2662/XII/2022/Reskrim tanggal 13 Desember 2022 sedang melakukan Penyelidikan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana "Pemalsuan" yang terjadi di Desa Parigi, Kec. Dolok, Kab. Paluta.
Mangudut Hutagalung salah satu Aktifis NGO LIPPAN SUMUT yang juga Wartawan Majalah SATYA BHAKTI menerangkan: Pasal -pasal yang mengatur tentang "Pemalsuan" bisa terjerat Ancaman selama 6 tahun Penjara seperti di dalam pasal 263 KUHPidana.
Drs. Muhammad Idris Nasution selaku Kepala MAS YPHM membenarkan Ijazah Saman Harianja Siregar tidak terdaftar di kantor Depag (Kemenag), sehingga disarankan jangan digunakan untuk Jabatan Sekdes.
Kemudian Masir Rambe selaku Kepala kantor kemenag Kota Padangsidempuan seperti di dalam Penjelasannya Rabu (21/12/2022) bahwa Ijazah an. Saman Harianja Siregar yang dikeluarkan oleh MAS YPHM tidak Terdaftar pada Sistem Informasi Madrasah di Kantor Kemenag. (unh).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Drs. Mhd Idris Nasution Kepala MAS YPHM