Proyek Preservasi Ruas Jalan Batang Toru - Aek Rambe Material Tambang Galian C Bermasalah

Poto ; Pasir sebagai bahan Material Pembuatan Parit Jalan di Lokasi Angkola Sangkunur diduga berasal dari Pasir Galian C Ilegal .
SUMUTNEWS | TAPANULI SELATAN - Proyek Preservasi Rusa Jalan Batang Toru - Aek Rambe - Singkuang senilai Rp 158 Milyar dari APBN dengan waktuk kontrak mulai Oktober 2021 hingga Akhir Maret 2023 dengan waktu 480 hari kelender, diduga tidak selesai dikerjakan, pasalnya disamping masih banyaknya permasalahan termasuk soal Bahan material Tambang Galian C yang diduga berasal dari Galian C ILEGAL seperti Pasir yang berasal dari Tambang Galian C tanpa Izin di Desa Mabang Pasir Hutaraja, Kec. Muara Batang Toru di sebelah Sungai Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan., belum lagi permasalahan Tambang Galian C (Tanah Urug) yang berlokasi di DAS Danau Siais, yang telah dilaporkan oleh Raja Losung Batu beberapa waktu lalu, sehingga Tambang Galian C (Tanah Urug) Milik Anwar Harahap warga Desa Rianiate berhenti beroperasi, karena disamping Lokasi Pengkerukan Tanah Urug untuk Proyek Jalan dimaksud adalah Di Lokasi Kawasan Hutan, juga Lokasi tersebut pesis di Sepadan Danau.
Rikcy Caniago saat dikonfirmasi di Lokasi Pinggiran Danau Siais mengatakan bahwa Membenarkan bahwa Pihak Perusahaan PT. Rimbo Paraduan telah dipanggil ke Polres Tapsel untuk dimeintai keterangan soal Dugaan Galian C (Tanah Urug) tanpa Izin milik Anwar Harahap, namun kami tidak ada memberikan Konpensasi kepada beliau (Pak Anwar Harahap),
Sementara itu di pinggir jalan sederatan Lintas Danau Siais banyak tumpukan Tanah Urug yang berasal dari pengkerukan Tambang Galian C tersebut, untuk Penimbunan Pertapakan Rumah atau Warung Kopi, entah tanah urug dimaksud telah diperjual belikan oleh Anwar Harahap, kita tak mengerti.
kegiatan Pembuatan Parit Jalan di Dusun Sitanggiling, Desa Batu Godang, Kec. Angkola Sangkunur yang merupakan termasuk bagian Proyek tersebut tampak dalam Poto Tumpukan Pasir, yang diduga berasal dari Galian C tanpa izin dari Desa mabang pasir Hutaraja, Kec. Muara Batang Toru, terang Pak Nduru warga Desa batu Godang.
Mangudut Hutagalung selaku Ka. Devisi NGO LIPPAN SUMUT : Walaupun telah berhenti Pengkerukan Tanah Urug untuk keperluan Penimbunan Proyek Pembangunan Jalan yang dikerjakan oleh PT. Rimbo Paraduan tersebut, namun nyatanya berjalan juga . ini namanya Penegakan Hukum diduga seperti PER Mobil yang bisa digoyang-goyang, artinya Penegakan Hukum itu masih belum Tegas, mungkin masih ada unsur kepentingan atau Hubungan baik antara Perusahaan dengan Pihak PT. Rimbo Paraduan, tegas Hutagalung. ( UNH )
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Ricky Caniago PT Rimbo Paraduan