KA SMKN 2 Batang Toru Jadi Sorotan Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos dan Spp Tidak Transparan

Poto : Pintu Masuk SMK Negeri 2 Batang Toru , Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ( Doc. U. Nauli H -12/10-2023 )
SIGAPNEWS.CO.ID I TAPANULI SELATAN. - Hamid Sulton Harahap salah satu dari beberapa orang tua siswa SMK Negeri 2 Batang Toru di Sipenggeng, meminta dengan keras kepada Kacab UPT Dinas Pendidikan Wilayah- XI (Tapsel-Padangsidimpuan dan Madina) dan Kadisdik Provsu di Medan agar Memberi Tindakan keras kepada Kepala SMK Negeri 2 Batang Toru yang berinisial EB.Shb diduga keras telah mengelola Dana BOS , BOP dan Uang SPP siswa tidak transfaran, sehingga dimungkinkan membuka kran untuk terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terang Hamid pada sejumlah wartawan di depan Polres Tapsel, Jumat (5/10-2023).
Pasalnya pada rapat orang tua siswa yang dilaksanakan awal tahun ajaran 2023/2024 Juli 2023 lalu, sepakat tidak setuju untuk membayar uang sekolah (SPP) sebesar Rp.50.000,-per siswa, sehingga rapat Orang tua siswa bubar, namun dibuat Strategi dari pihak sekolah agar orang tua dipanggil ke sekolah untuk membubuhkan tanda tangan di surat persetujuan untuk Uang SPP. Dan yang belum Tanda tangan maka Surat tersebut dititip siswa dan dibawa ke rumah rumah orang tua siswa untuk tanda tangan, dengan Pesan : "Orang Tua siswa lain sudah tanda tangan kita belum" , sehingga terpaksalah ditandatangani surat dimaksud, Ujar Hamid.
"Bila Uang SPP per siswa Rp.50.000,- x 528 siswa = Rp.26.400.000,- x 12 bulan = Rp.316.800.000,-, sementara bila dilihat pada Juknis BOS jelas menyebutkan bahwa Pembayaraan Guru Honorer bisa diambil dari Dana BOS , "Porsinya hingga 50 persen.Dana BOS untuk Guru Honorer". Ini langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru -guru honorer yang telah berdedikasi selama ini"seperti yang diterangkan Kemendikbud tahun 2020"
Belum lagi Dana BOS SMK Negeri 2 Batang Toru dengan jumlah siswa 528 siswa maka dapat diperkirakan Dana BOS sebesar Rp.1.600.000,- per siswa x 528 siswa = Rp.844.800.000,-. Dari Anggaran Dana BOS tersebut Penggunaan anggaran harus ditulis di Papan Informasi baik di Ruang tata Usaha maupun di ruang kepala Sekolah agar diketahui Masyarakat Sekolah.dan adanya sikaf transfaransi, ujar Hamid.
Sejumlah siswa Jurusan Teknis Las, Alat Berat menerangkan di Sipenggeng 19/09-2023 kami sering tidak melakukan praktek di sekolah, namun karena tidak ada disediakan bahan Prakerin seperti Mata Bor, Kawat Las,Batu Grenda dan besi-besi plat, ujar siswa mrg Harahap.
Mangudut Hutagalung Aktifis NGO LIPPAN SUMUT : "Bagaimana Siswa bisa lulus berkualitas, kalau Alat praktek tidak disediakan oleh Pihak Sekolah, Jadi kemana Uang Praktek siswa dari Dana BOS ? , herannya.
Sementara itu Eiikson selaku Ka. SMKN.2 dicating via WA tentang permasalahan Biaya Prakerin Rp.800.000,- siswa, tidak dijawab, malah menyampaikan kepada orang tua siswa dan Mitra Strategis dalam mendukung kemajuan sekolah, mari kita diskusikan agar siswa SMK ini menimba ilmu menghasilkan lulusan yang berkualitas, cetus Erikson.
Yuswono selaku Pegawai Staf di UPT Disdik Wil-XI mengatakan : Kalau Uang SPP dari siswa , itu yang mengelola adalah Pihak Sekolah, Soal bolehnya Pungutan , itu tergantung kebutuhan sekolah., Terkait Penggunaan Dana BOS, BOP dan SPP harus dicantumkan di papan Informasi di Sekolah, terang Yus (senin9-10-2023) di ruang kerjanya. ( U. Nauli H)
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Hamid Sulton Harahap, Mangudut Hutagalung, Erikson Sihombing, Yuswono