Terkait Penganiayaan Anggota Polri di Desa Doulu, 3 Orang Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka
Personel Polres Karo mengapit 3 Tersangka Penganiayaan Anggota Polisi beserta Mobil Warna Abu-Abu di Mapolres Karo,(Jumat,03/11/2023)
SIGAPNEWS.CO.ID | KARO - Terkait perkembangan pasca terjadinya penganiayaan salah seorang anggota Polri dan rekannya di Simpang Semangat Gunung Raja Berneh Desa Doulu Kecamatan Berastagi, Senin (30/10/2023) sekira pukul 00.30 Wib, telah mengamankan tiga dari lima diduga pelaku penganiayaan.
"Kita sudah menetapkan tiga (3) tersangka pelaku, saat ini sudah proses sidik," ujar PLT Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Media Sigapnews.co.id, Jumat (03/11/2023) sekira pukul 10.49 Wib.
Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang dan telah diindetifikasi awal, pelaku penganiayaan ini ada tiga (3) orang seluruhnya warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi, yakni berinisial YP (17), JS (32) dan JT (26) dan pelaku penikaman adalah JS.
"Kita mengamankan YP, Rabu (01/11/2023) kemarin sekira pukul 23.00 Wib dikediaman rumahnya di Desa Doulu. Dan kita minta keterangan YP, kita berhasil identifikasi lagi dua orang pelaku yakni ,MST(32) Warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi dan JSM alias Rambo (32) Warga Desa Semangat Gunung (Rajaberneh) Kecamatan Merdeka," pungkas Kasat ini.
Sehingga Siang kemarin, Kamis (02/11/2023) pihak kita mengamankan MST dan JSM als Rambo di Simpang Rajaberneh ikut serta 1 Unit Mobil Rental Merek Daihatsu Sigra Warna Abu-abu yang diduga digunakan para pelaku untik mencegat korban saat kejadian penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST (32) dan JSM als Rambo (32), Kasat menyampaikan, ketiganya mengaku telah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi, Senin (30/10) malam kemarin.
Sementara untuk 2 tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman dan JT, masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.
"Untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kasat.
Sementara sebelumnya salah satu Warga Desa Doulu Purba mengatakan kalau salah satu dari tersangka sudah mereka serahkan secara baik-baik.
Editor :Tim Sigapnews