Diduga Kuat Korupsi APBDes 2021-2022, Kades Batang Bahal Ditahan Kejari Padangsidimpuan

Dr. Lambok Mj. Sidabutar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Bersama Yunius Zega, MH.Kasi Intelijen dalam Jumpa Perss di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Mantan Kades Batang Bahal berinisial SS.
Sigapnews.co.id I Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Tim Penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Padangsidimpuan resmi menetapkan Penahanan tersangka SS (Mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kec. Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan) Selasa (30/04-2024) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan APBDes TA. 2021 - 2022.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat perintah Penahanan Dr. Lambok Mj. Sidabutar, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor : PRINT - 02/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 s/d 19 Mei 2024, dengan alasan penahanan Sesuai dengan pasal 21 ayai (1) KUHPidana karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidan dan alasan Objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, kemudian perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999, demikian disampaikan dalam press Relise oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH.
Lebih lanjut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan telah berdasarkan Temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk TA 2021 dimana kerugian negara sebesar Rp 188.814.505 dan untuk TA 2022 kerugian Negara sebesar Rp. 177.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 366.240.166 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Penyidik telah memperoleh bukti cukup sehingga ditemukan fakta yang kuatuntuk menetapkan SS selaku Kades batang Bahal periode 2018 - 2023 sebagai tersangka Dugaan Tindak PidanaKorupsi dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2021 -2022 tersebut.
Tersangka telah menggunakan ADD TA. 2021 - 2022 berdasarkan temuan Inspektorat Daerah ADD TA. 2021 dan 2022 sebesar Rp. 366.000.000,-(tiga ratus enam puluh enam juta rupiah )
Kemudian di Tahun Anggaran 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk kepentingan Pencalonan SS sebagai Calon Kepala Desa Batang Bahal, tersangka pada saat ADD TA. 2023 sekitar bulan Juli 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal, tersangka manarik Tuani Dana ADD TA. 2023 sebesar Rp. 348.000.000,- dan menyetorkannya tunai ke Rekening Desa Batang Bahal supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan Temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan atas Temuan Penyalahgunaan Keuangan ADD Desa Batang Bahal, Kec. Padangsidimpuan Batunadua TA.2021 dan 2022..
Berdasarkan hasil Penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasdarkan Hasil Temuan Inspektorat daerah Kota Padangsidimpuan untuk TA. 2021 Rp.188.814.506,- dan TA. 2022 sebesar Rp. 177.425.550,- dengan jumlah kerugian keseluruhan sebesar Rp. 366.240.166,-terang kasi Intelijen. (Uba Nauli Hasibuan)
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Dr. Lambok Mj. Sidabutar, Sh., MH. dan Yunius Zega, SH, MH.