Tuduhan Pungli Kepsek SD 112274, Orang Tua Siswa : Itu Murni Sumbangan Secara Ikhlas Giat Keagamaan

Tuduhan Pungli Kepsek SD 112274, Orang Tua Siswa : Itu Murni Sumbangan Secara Ikhlas Giat Keagamaan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Terbitnya pemberitaan miring terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 112274 Leidong atas tuduhan pungutan liar uang sebesar Rp.8000 Per Bulan oleh salah satu Media Online terbitan Medan, Pada Senin 18 Maret 2024 lalu, Orang tua siswa angkat bicara. Menurutnya, Pemberitaan miring tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Fauzy saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pembiayaan diberikan itu bahwasanya murni sumbangan selaku orang tua siswa dan tidak ada faktor paksaan apapun.
"Terkait isu kutipan itu tidak benar bang, Pendanaan murni sumbangan dari kami. Bahkan kami selaku orang tua siswa siswi yang mengusulkan," ujarnya, Rabu (24/7/24).
Ia menambahkan, Sumbangan tersebut berdasarkan surela sebagai bentuk amal keagamaan dan tidak ditentukan dengan paksaan.
"Kami tidak ada paksaan untuk membayar bang. Apalagi kegiatan itu murni untuk keagamaan saya rasa kami orang tua tidak salah memberikan sumbangan, ya hitung-hitung amal ibadah lah, Dan itupun kami bayar kalau ada uang kami kalau tidak ada. kami tidak bayar, bukan seperti yang diberitakan seakan-akan ada paksaan," tandas Fauzy.
Senada, Ketua Komite SD Negeri 112274 Leidong Zulfitri menuturkan Sumbangan tersebut merupakan usulan orang tua siswa/i dan bukan dari pihak sekolah, sebab sumbangan itu bertujuan untuk kegiatan keagamaan.
"Jika itu dianggap pungli. Kami rasa keliru bang. karena sumbangan itu sukarela dari orang tua siswa melalui rapat komite dan turut dihadiri oleh orang tua siswa , adapun dana yang diberikan, itu sifat nya pembiayaan, seperti isra’ mi’raj, takbir keliling, tadarus , maulid nabi dan lain sebagainya, dan sifatnya tidak dipaksakan," jelas Zulfitri.
Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 112274 Aisyah Panjaitan, S.Pd ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan miring tuduhan pungli terhadap dirinya, kepsek tersebut tidak ambil pusing, ia merasa tidak berbuat menyalahi aturan seperti yang diberitakan
"Biarin aja bang. Tidak perlu ditanggapi, kalau berbicara pungli, punglinya saya dimana, Paham tidak dengan pengertian pungli, pungli itu artinya saya memperkaya diri dan mencari keuntungan dari uang sumbangan itu, nyatanya kan tidak ada saya mencari keuntungan, justru saya terkadang harus mengeluarkan uang pribadi untuk menambahi kegiatan keagamaan, toh sumbangan itu tidak hanya kepada wali murid, akan tetapi sumbangan ada Keikut sertaan para dewan guru sembari untuk beramal," tutur Kepsek.
Saat ditanya terkait langkah hukum apa yang dilakukan, Kepala Sekolah Aisyah menjawab nanti ia akan koordinasikan dengan pimpinan dan pengacaranya.
"Apakah saya akan buat laporan ke dewan pers, atau melakukan gugat secara perdata atau tidak," tutupnya.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor