Azhari Siregar MH: Tidak Ada yang Intervensi Kasus PKP RI Kota Padangsidimpuan

Muhammad Azhari Siregar, S.H. M.H., selaku Penasihat Hukum PKP-RI Kota Padangsidimpuan.
PADANGSIDIMPUAN - Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Kota Padangsidimpuan baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah salah satu media online melaporkan tuduhan diskriminasi terhadap seorang mantan karyawan mereka.
Tuduhan tersebut diungkapkan oleh Tim Penasihat Hukum Karyawan PKP-RI yang mengklaim bahwa salah satu karyawan mengalami tindakan diskriminasi oleh Sekretaris dan Bendahara PKP-RI Kota Padangsidimpuan.
Namun, tuduhan tersebut dengan tegas dibantah oleh Muhammad Azhari Siregar, S.H. M.H., selaku Penasihat Hukum PKP-RI Kota Padangsidimpuan.
Ia menjelaskan bahwa karyawan yang dimaksud, Tetty Maharani Siregar, sebenarnya telah diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan rapat anggota yang berlangsung pada 12 Januari 2024. Notulen rapat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua PKP-RI Zulfahri Matondang serta anggota rapat lainnya.
Setelah pemberhentiannya, Tetty Maharani Siregar diduga masih melakukan pengutipan uang dari nasabah PKP-RI. Tindakan ini mendorong pengurus PKP-RI Kota Padangsidimpuan untuk melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah.
Laporan tersebut disampaikan pada 8 Juni 2024 oleh Nelly Asrawati Harahap, Sekretaris PKP-RI, didampingi oleh Muhammad Azhari Siregar, S.H. M.H., yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor L/B/98/VII/2024/SPKT/POLRES Psp/POLDA SUMUT.
Muhammad Azhari Siregar menegaskan bahwa dirinya adalah Penasihat Hukum PKP-RI Kota Padangsidimpuan, dan jika ada pihak yang mengklaim sebagai Tim Penasihat Hukum Karyawan PKP-RI, kemungkinan besar mereka adalah penasihat hukum pribadi, bukan mewakili institusi PKP-RI.
Menanggapi tuduhan bahwa laporan polisi tersebut telah dipolitisasi dan diintervensi oleh oknum Polres Padangsidimpuan, Azhari Siregar membantahnya keras.
"Laporan kami berdasarkan bukti-bukti yang kuat, dan tidak ada dasar yang mendukung tuduhan intervensi tersebut," ujar Azhari Siregar, S.H. M.H.
Lebih lanjut, Azhari Siregar menjelaskan bahwa pembayaran angsuran oleh nasabah melalui rekening keluarga pengurus PKP-RI adalah hal yang lumrah dan tidak merugikan nasabah, selama nasabah menerima bukti pembayaran resmi dari PKP-RI. Jika nasabah merasa dirugikan, mereka tentunya akan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Setelah nasabah mengetahui bahwa terlapor tidak lagi bekerja di PKP-RI, beberapa dari mereka menolak untuk membayarkan angsuran mereka, yang merupakan dampak langsung dari perbuatan terlapor," tutup Azhari Siregar, S.H. M.H.
Dengan klarifikasi ini, PKP-RI Kota Padangsidimpuan berharap dapat mengakhiri spekulasi dan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews