Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Dalang Utama Pembakaran Rumah Wartawan

Kapolres Laburhanbatu AKBP Benhard L Malau Lakukan Press Release Dalang Utama Pembakaran Rumah Wartawan, Selasa (8/10)Photo Dok Kasatreskrim
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap dalang dibalik kasus pembakaran rumah dan mobil wartawan bernama Junaidi Marpaung yang terjadi tujuh bulan lalu, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024.
Kabar baik tersebut diketahui usai Kapolres Laburhanbatu AKBP Dr Benhard L Malau, S.I.K.SH.,M.H menggelar Pres Release di Aula Serbaguna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/10/24).
"Hasil dari pengembangan setelah tertangkapnya tersangka berinisial EMS Alias Endar, dimana tersangka mengakui perbuatannya atas perintah salah satu bandar narkoba yang baru kita amankan berinisial KA alias DK di wilayah hukum Polda Jambi," ujar Kapolres.
Dalam paparannya, Perwira Mantan Kasilaklat Korbrimob tersebut menjelaskan, Motif pembakaran bermula dari adanya postingan korban (Junaidi) di media sosial Facebook dan WhatsApp, yang mana korban mencoba melakukan investigasi peredaran narkoba di Dusun Kampung Lalang, jalan baru Rantauprapat, dan korban mendapat teror dari berbagai macam akun Facebook dengan bahasa ancaman "awas kau nanti, dimana kau Junaedi Marpaung Anj.....Ng"!.
Kemudian, Pada tanggal 22 maret, Ancaman itu berubah menjadi Aksi kekerasan, Peristiwa kebakaranpun terjadi, yang mana satu buah mobil merek Terios, kereta matick dan satu buah rumah milik saudara Junaidi Marpaung habis terbakar.
"Atas pekerjaannya, tersangka Kendar memperoleh upah 15 juta rupiah dari saudara DK, Kendar berhasil diamankan beberapa waktu lalu di kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ketika hendak melarikan diri menggunakan transportasi bus umum," ujar Kapolres AKBP Benhard.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, Tersangka utama dalam kasus adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan," ucap Kapolres mengakhiri.
Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A., para PJU Polres Labuhanbatu, serta insan pers.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap mereka yang mencoba membungkam kebebasan pers melalui aksi kekerasan.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor