Ketua PWI Labura Apresiasi Kapolres Labuhanbatu Atas Terungkapnya Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Syahri Ilham Siahaan , Ketua PWI Labura berikan santunan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu Utara, Syahri Ilham Siahaan, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Benhard L. Malau, S.I.K., S.H., M.H., atas terungkapnya kasus pembakaran rumah wartawan media online Junaidi Marpaung, yang terjadi pada 22 Maret 2024 lalu.
Dalam pernyataannya kepada Sigapnews.co.id, Pria yang akrab disapa Kemen tersebut menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah positif yang sangat penting bagi kalangan jurnalis, khususnya di Labura.
"Kami mengapresiasi upaya Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKBP Dr Benhard L Malau dalam mengungkap kasus tersebut. Ini memberikan rasa aman dan keadilan bagi rekan-rekan media, serta menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham juga berharap bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.
"Kami di PWI Labura akan terus mendukung kerja-kerja penegak hukum demi terciptanya iklim yang kondusif bagi kebebasan pers," tutup Ilham.
Diketahui, Polres Labuhanbatu menggelar press release di aula Gedung Serbaguna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu Selasa (8/10/2024).
Kapolres menjelaskan motif pembakaran bermula dari adanya postingan korban di media sosial Facebook dan WhatsApp, yang mana korban mencoba melakukan investigasi peredaran narkoba di Dusun Kampung Lalang, jalan baru Rantauprapat, kemudian korban mendapat teror dari berbagai macam akun Facebook dengan bahasa ancaman
Paada tanggal 22 maret peristiwa kebakaranpun terjadi, yang mana satu buah mobil merek Terios, kereta matick dan satu buah rumah milik saudara Junaidi Marpaung habis terbakar.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan.
Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor