Mucikari Penjualan Anak 13 Tahun Berhasil Dibekuk Unit PPA Satreskrim Karo

Kasatreskrim AKP Ras Maju Tarigan SH bersama Kanit PPA IPDA Sofian A Damanik usai memberikan keterangan, didekatnya 4 Tersangka sudah mengenakan pakaian orange.(Jumat,17/01/2025)
SIGAPNEWS.CO.ID | KARO - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) saat ini sedang di lakukan Penyidikan oleh Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Karo setelah mengamankan di duga tersangka NS br S(26) sebagai Mucikari / Germo,dan dua Pria berinisial AS (21) dan RS(19).
Kedua orang ini ditugaskan menjaga Bunga (13) dan Melati (13) agar tidak melarikan diri.
Kanit PPA Sopian Damanik, saat di konfirmasi pada Kamis, (16/01/2025 ) sekira pukul 13.17 WIB mengatakan, terkait atas kasus tersebut saat ini lagi di lakukan penyidikan nanti lebih jelasnya akan di rilis melalui Humas Polres Karo ujarnya singkat.
Dari isu yang saat ini mengguncang kabupaten karo, berawal dari dugaan terjadinya penjualan anak di bawah umur oleh NS br S (26) warga Kecamatan Tiganderket Kab Karo kepada seorang laki laki paruh baya yang di duga berinisial CG (42) yang merupakan warga Karo yang di duga aktif di dunia olahraga namun belum di ketahui pastinya karena belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Terungkapnya kasus ini pada hari Kamis (9/1/2025) sekira Pukul 11.00 WIB, ketika orang tua korban membuat laporan ke Polres Karo dengan LP nomor 17 / I / 2025 / SPKT / POLRES TANAH KARO.
Dimana orang tua korban mendapat laporan dari anaknya, bahwa dirinya telah dijual oleh terduga seorang wanita berinisial NS Beru S pada hari Selasa (7/1/ 2025 ) kepada seorang laki-laki untuk bersetubuh.
Setelah adanya laporan orang tua korban, anggota Sat Reskrim Polres Karo langsung melakukan tindakan untuk membongkar kasus tersebut sehingga berhasil menangkap pelakunya yakni Polisi mengamankan seorang wanita NS Beru S yang diduga kuat sebagai Mucikari.
Terkait lelaki penikmat tubuh di bawah umur tersebut, belum dapat mengkonfirmasi pihak terkait atas penangkapan terhadap pria yang di duga CG tersebut.
Dirilis dari Group Mitra Humas Polres Tanah Karo,Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,S.H,S.I.K,M.H,M.M,M.Tr Opsla didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan,S.H dan Kanit PPA IPDA Sofian A.Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu(8/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.
Dua korban, yakni sebut saja Bunga(13) dan Melati(13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan", kata Kapolres.
Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi.
Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS(26).
Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS(19) dan AS(21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri.
Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual.
Diketahui setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranta NSS(26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS(19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS(21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
"Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya", ujar Kasat.
Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG(42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat.
"Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban", tambah Kasat Reskrim.
Keempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.
"Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap ancaman perdagangan anak, yang dapat terjadi di sekitar lingkungan terdekat.
Polres Tanah Karo juga mengimbau agar orang tua memperhatikan aktivitas anak anak mereka untuk mencegah kejadian serupa.
Sementara ditempat terpisah,Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo,Erianto Perangin-Angin minta kasus ini usut sampai tuntas.
"Korban juga luka memar,kenapa? dan korban ada 2 kemana saja dijual,dan kita juga tegaskan agar Polres Karo mengungkap jaringan penjualan anak di Tanah Karo."Ujarnya.
Sementara sebagian besar jurnalis merasa kecewa karena tidak diundang langsung saat Kapolres membuat rilis,karena dikasi ini masih banyak kejanggalan.
Rekan jurnalis sepakat akan melakukan konfirmasi ulang ke Kapolres Karo,Senin (20/01/2024) sekira pukul 10.00 Wib.
Editor :Tim Sigapnews