Aksi Jilid 2, GMPK: KPK Diminta Periksa Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan
Aksi Jilid 2, GMPK: KPK Diminta Periksa Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar dan sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa pemerhati Korupsi Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi Jilid 2 di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (7/2/2025) . Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan GMPK Nomor 02.A/LAP/GMPK.SU/I/2025 Tanggal 20/01/2025 lalu
Dalam orasinya, Ketua GMPK Sumut mengatakan, Bangunan gedung UPTD Bapenda Labuhanbatu Utara berniali Rp 12 Miliar tersebut, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Azzar menegaskan, Mega Proyek tersebut diamanahkan kepada wakil direktur dalam mengerjakan dan terkesan mencari "tumbal" bagi perusahaan yang disewa yang berinisial NS
"Kami melihat perusahaan tersebut disewa dengan pembayaran sewa 2.5 persen dari nilai kontrak. Sementara ada fee bagi Wakil Direktur CV Amanda beserta lingkaran kontrakator yaang merupakan pemainnnya," tandas AZ.
Aksi ini GMPK Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KPK segera periksa pembohong dan Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan, serta segera usut tuntas aliran dana fee proyek yang dibagi bagi.
Saat di konfirmasi di lokasi, AZ mengatakan bahwa di website LPSE terlihat sebuah perusahaan yang di maksud yang beralamat di Sumut berstatus perusahaan yang disewa-sewakan dan pernah terindikasi kasus hukum.
"Kuat dugaan kasus ini adanya mainan orang dalam, hingga pengantin dipersiapkan sebagai pemenang, dan perusahaan tersebut berstatus di sewakan," ujarnya.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor