Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Istri Oknum TNI Dilaporkan ke Polisi
Ester Anna R.E. Boru Hutabarat, dan Kuasa Hukumnya, Luri Neri Tarigan, S.H. M.H.
SIGAPNEWS.CO.ID | BINJAI - Merasa ditipu dan harus rela kehilangan uang total sebesar Rp 150 juta, Ester Anna R.E. Boru Hutabarat, wanita warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, melaporkan seorang istri oknum anggota TNI ke polisi.
Perkara tersebut saat ini ditangani Penyidik Satreskrim Polres Binjai menindaklanjuti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/I/67/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Januari 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/02/2025), Ester Anna R.E. Boru Hutabarat, melalui Kuasa Hukumnya, Luri Neri Tarigan, S.H. M.H., menjelaskan, perkara ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan oknum anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) berinisial Lis, warga Asrama TNI Yon Arhanud 11/WBY, Jalan Ikan Arwana, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Menurutnya, Lis, selaku terlapor, diduga telah menipu Ester, dan menggelapkan uang kliennya itu sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk kepengurusan permasalahan surat rumah milik almarhumah ibu dari pelapor dan urusan ke polda.
"Awalnya karena permasalahan surat kepemilikan rumah tersebut tidak ada informasi lebih lanjut dan urusan di polda tidak ada pergerakan hanya mengatakan sabar dan sabar Tapi saat klien kami meminta kembali berkas dan semua uang yang sudah disetorkannya, terlapor mengembalikan berkas namun tidak mau mengembalikannya uang dengan berbagai alasan di antaranya mengatakan uang sudah dibagi-bagi dan hal-lain yang tidak jelas maksudnya. Bahkan ketika dimintai uang tadi kembali, terlapor malah bersikap tidak kooperatif. tidak bisa berkomunikasi dan WA pelapor diblokirnya pada saat itu. Sehingga pelapor memutuskan meneruskan perkara ini ke pihak kepolisian," ungkap Luri.
Diceritakannya, awal pertemuan antara Ester dan Lis terjadi secara tidak sengaja, yakni pada Oktober 2024 silam. Mulanya Ester menceritakan permasalahan rumah peninggalan milik almarhumah ibunya kepada temanya. Secara kebetulan Lis ada di tempat itu juga, dan turut mendengar pembicaraan Ester dan temannya.
Tanpa diminta Lis justru menawarkan diri mengurus permasalah surat bea balik nama kepemilikan rumah tersebut. Dengan bahasa tang sangat meyakinkan pelapor, terlapor pun mengaku mengenal beberapa pejabat yang dapat membantu percepatan permasalahan surat kepemilikan rumah.
Merasa yakin dengan penjelasan Lis, Ester pun bersedia menyerahkan seluruh berkas administrasi dan uang kepengurusan sebesar Rp 150 juta kepada Lis.
"Semua berkas diserahkan klien kami kepada terlapor di awal Desember 2024. Sedangkan uang Rp 150 juta untuk biaya kepengurusan permasalahan surat kepemilikan rumah itu diserahkan setelahnya oleh klien kami kepada terlapor secara bertahap, dengan cara mentransfernya langsung ke nomor rekening bank milik terlapor," jelas Luri.
Dalam hal ini, pengiriman uang tahap pertama sebesar Rp 100 juta dilakukan Ester pada 19 Desember 2024. Lalu pengiriman uang tahap kedua sebesar Rp 50 juta berlangsung pada 27 Desember 2024.
"Bukti transfer uang juga ada dan lengkap," ujar Luri, sembari memperlihatkan kwitansi setoran uang dari pelapor.
Hanya saja menurut Luri, sejak berkas dan uang kepengurusan permasalahan surat kepemilikan rumah diserahkan Ester kepada Lis, justru kepengurusan surat berharga dimaksud tidak kunjung selesai. Bahkan Lis sama sekali tidak pernah memberitahukan tentang perkembangannya.
Menariknya, saat Ester kembali menghubungi Lis dan menagih janji penyelesaian permasalahan surat kepemilikan rumah milik orangtuanya tadi, Lis justru berkelit dan kembali meminta uang tambahan. Spontan permintaan tersebut ditolak Ester, karena merasa sudah berulang kali dibohongi.
“Puncaknya pada pada pertemuan terakhir, sekira tanggal 23 Januari 2025, klien kami Bu Ester bertemu terlapor. Di situ, dia spontan menanyakan berkas-berkas kepengurusan surat bea kepemilikan rumah. Namun terlapor mengaku berkas tersebut tidak dapat lagi ditarik, karena sudah dititipkan di Polda Sumut,” ucap Luri.
Selain itu saat Ester meminta seluruh uangnya dikembalikan, Lis justru tidak bersedia memenuhi permintaan itu, dengan alasan uang tersebut sudah bagi-bagikan oleh Lis ke pihak lain, meskipun tanpa ada penjelasan secara terperinci.
Sebaliknya Lis semakin bersikap tidak kooperatif. Pasalnya, Lis justru sulit ditemui dan sulit pula dihubungi karena nomor selulernya kerap tidak aktif. Bahkan nomor seluler Ester turut diblokir oleh Lis.
"Kami sendiri sejak awal sebenarnya sudah mengupayakan mediasi antara pelapor dengan terlapor agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena terlapor cenderung bersikap tidak kooperatif, maka kami terpaksa meneruskan ke jalur hukum,” pungkas Luri.
Meskipun demikian, Luri mengaku masih tetap membuka kesempatan bagi Lis untuk mengembalikan uang Rp 150 juta milik Ester. Apalagi surat sertifikat kepemilikan rumah sudah dikembalikan oleh Lis.
"Di sini, kami juga mengharapkan dukungan Danyon Arhanud 11/WBY, untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan ini. Sebab akibat persoalan ini klien kami merasa sudah sangat dirugikan," imbuhnya.
Editor :Wardika

