Diduga Modus Bujuk Rayu Untuk Dapat Uang, Akhirnya Berurusan Dengan Bhabinkamtibmas

Poto Bukti : Surat Kesanggupan untuk pembayaran Uang Yang Dipakai oleh P. Stp (warga Sidakkal Gosep , Kec. Padangsidimpuan Selatan daru Kreditur R.A.Nst (Pokenjior ) April 2022, Akhirnya Diselesaikan di Kantor Polisi Sidakkal.
Padangsidimpuan I sigapnewssumut.- Sekira 21 April 2022 lalu P. Stp (38) warga Sidakkal, Kec. Padangsidimpuan Selatan diduga kuat melakukan "Bujuk Rayu" dengan Modus Meminjam Uang sebesar Rp 10 juta kepada R.A Br Nst (38) dengan maksud untuk memakai Uang milik R.A.Nst untuk Modal untuk dagang/jualan, dengan janji janji yang meyakinkan kepada R.A.Nst dengan segera untuk mengembalikan uang tersebut.atau tidak sampai 2 bulan pasti dikembalikan.
Bahkan P. Stp dengan berani menawarkan untuk pengembalian uang tersebut dengan uang tambahan lebih ( Bunga Uang) dari Rp.10 juta yang dipakai (dihutangi), namun Si Pemberi pinjaman /Kreditur ( R.A. Br Nst ) dari Kec. Psp Tenggara tersebut, tak usah pakai BUNGA UANG, yang penting Uang yang dipakai itu saja dikembalikan dengan segera , namun hingga saat ini mulai April 2022 hingga saat ini Maret 2025 ( tiga tahun ) Uang Saya R.A.Nst yang dipakai oleh P. Stp belum dikembalikan, Bila Ditagih selalu buat alasan yang sakit Istrinya DLL , sementara pada saat Minta Tolong untuk meminjam atau Memakai Uang saya (R.A.Br Nasution), maka Sdra, Peliander MANIS SEKALI MULUTNYA untuk meminjam , pas giliran untuk membayar banyak alasan Kebohongan dari mulutnya Peliander Sitompul, cetus R.A. Nst pada sejumlah wartawan di Kampung Jawa, Kec. Psp Utara sekira 7 (tujuh) hari sebelum lebaran 1446 H ( Maret 2025).
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Sebenarnya Saya sudah banyakl membantu atau menolong si Peliander. Stp ini , baik Meminjam Uang di luar yang 10 juta ini dengan alasan uang biaya Sakit Istrinya, tapi tak usah lagi dibayarnya itu, asalkan secepatnya dibayar LUNAS uang ku yang 10 juta itu, tegas R. Adawiyah..
Peliander Sitompul benar mengakui bahwa telah memakai Uang dari R..A. Nst sekitar April 2022 lalu, dan menyanggupi pembayarannya secepatnya di kala itu, namun bagaimana lah Pak Uang saya belum ada untuk mengembalikan. Nanti setelah Tanah kami terjual , Pasti DILUNASI, Pak wartawan kan dengar sendiri kan dari paparan yang disampaikan Bhabinkamtibmas Via Telpon WA .
Adi Saputra menyampaikan bahwa : Dengar itu Ibu R.A. Nst apa yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas via Telpon WA kepada Peliander Sitompul yang mana Kesanggupan itu sudah kita dengar bersama yang mana Setelah Cair penjualan Tanah tersebut PASTI DILUNASI semuanya. Soal Saya selaku wartawan Metro NewsTV dan Pak Wartawan dari Sigapnew.co.id, tidak ada Pro kepada Sdra. Peliander seperti apa yang disampaikan P.Stp kepada Ibu R. A. Nst selaku Kreditur.
Parendi Siregar selaku Kepling Sidakkal Gosep, menuturkan bahwa kita Kepling hanya sebagai SAKSI dan telah mendengar apa yang disampaikan Peliander Sitompul dan menyakinkan dari pembicaan dari Bhabinkamtibmas di Rumah Kepling ini bahwa "Setelah Cair nanti Pembayaran Lahan/Tanah tersebut, Peliander Sitompul MELUNASI UANG yang telah dipakainya dari Ibu Robiahtul Adawiyah, tegas Parendi Siregar di Rumahnya.
Di tempat terpisah, Mangudut Hutagalung selakuWartawan SATYA BHAKTI Mitra Poldasu mengatakan bahwa Utang Piutang dapat dipidanakan , jika memenuhi unsur Pidana, seperti Penipuan atau Penggelapan, pasal 378 KUHPidana yang berbunyi : barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan TIPU PUSLIHAT ataupun RANGKAIAN KEBOHONGAN , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus Piutang, diancam karena Penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, terang Hutagalung. (UNH).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.