Rahmat Hsb Minta uangnya Dikembalikan Pamannya Yusdar Hsb, Eh... Rahmat Malah Dimasukkan Ke Penjara

Gambar Ilustrasi kali laki didalan ruangan Tahanan Polres.
Tapanuli Tengah - sigapnewssumut. Beginilah nasip Rahmat U. Hasibuan (32) sudah jatuh ketimpa tangga pula, anehnya yang menimpahkan tangganya Justru paman kandungnya sendiri, yang berinisial Y.Hsb alias Uttang (64), sehingga ratusan warga Lingkungan I, II dan X , Kelurahan Lumut berkomentar dan keheranan "Sungguh Tak masuk Akal, karena gara-gara uang Utangnya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pakai Kwitansi, malah Anak Abangya sendiri Rahmat U.Hsb dipolisikan. Yah... akibatnya keluarga Pamannya ( Sipelapor) pun merasa repot dimata masayarakat, bahkan Finasialnya ( Uangnya ) pun lebih dari 2 juta habis berurusan dengan Hukum, apalagi konon kabarnya pakai Pengacara
Sofia selaku Istri Rahmat Hsb menuturkan kepada beberapa Wartawan di Lumut, yakni : bahwa benar kami telah membantu kesulitan dari paman kami Yusdar Hsb tersebut dari JERATAN HUTANG kepada orang lain sebesar Rp1,5 juta, sehingga didesak orang lain tersebut, karena merasa saudara kandung dan masih ada HUBUNGAN TALI KEKELUARGAAN, maka kami pun membantunya, sehingga Paman Yusdar Hsb alias Uttang memberikan uang tersebut dan ditambah Rp.500 ribu lagi untuk keperluan Paman Yusdar Hasibuian (64) beserta istrinya Namboru R. Br. Tambunan, namun beginilah "AIR SUSU DIBALAS DENGAN AIR TUBA", malah Suamiku Rahmat selaku anaknya dilaporkan kepolisi dan mendekam di RTP Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor Surat Perintah Penahanan Nomor : SP /Han /31/IV/Res1.8/2025/Reskrim, namun saya jelaskan bahwa Surat Penangkapan sewaktu ditangkap Polisi Suami saya , Tidak ada diberikan kepada saya selaku Keluarga Surat Penangkapan dan Surat Penahanan. sehingga saya bingung, dan mau Stres..
Lebih lanjut disampaikan oleh Sofia bahwa menjelang Lebaran Lebaran 1446 H ( 2025) Maret 2025 kami butuh uang sehingga suami saya Rahmat pergi melapor kepada Kepling -II , Kel. Lumut Pak Gumbot untuk konsultasi tentang Mau minta Uang saya yang dipinjam oleh Yusdar Hasibuan (64) sebesar Rp 2 juta tanggal 6 Januari 2024 (pakai kwitansi), namun sudah beberapa kali saya (Rahmat) mintak belum dibayarnya, janjinya dulu dibayar cepat, nyatanya Bohong. Malah Yusdar Hsb mengelak : "Tak punya Hutang Rp.2 juta kepada saya Rahmat Hsb, padahal sudah ditanda tangani Paman itu Kwitansinya" ?. Tanya Rahmat pada kepor/Kepling, "Bagaimana kalau Sepeda motornya saya ambil dan ditahan sementara waktu tapi bukan untuk dimiliki, cetus Rahmat pada keplor, namun keplor menanggapi, Itu tidak apa-apa, namun harus diketahui orang itu di rumah itu .
Kemudian saya Rahmat pun pergi ke Rumah pamannya Yusdar Hsb Rabu (02-04-2025) sekira pukul 20.00 WIB , Dalam pembicaraan itu yang banyak ribut justru Nanguda ( Istri Y. Hsb) , namun Yusdar Hsb sempat membuat kesepakatan/Negoisasi "bagaimana Kalau sama kamu Sepeda motor itu , maka kau tambahkanlah Uannya Rp.2.juta lagi", namun bagaimana mau menambah uang, kami pun butuh uang, lalusaat ini, Saya Bawa opun Sepeda Motor ini dengan maksud BUKAN UNTUK MEMILIKI atau MENGUASAI, tapi agar Paman memikirkan/membayar Hutang pamak kepada kami, karena Uang yang dipinjam itu adalah Emas milik Parumaennmu do dijual untuk membantu Paman, cetus Rahmat sambil membawa sepeda motor itu ke rumahnya terang Rahmat U. Hsb di RTP Polres Taptengkamis (17-04-2025).
Irvan Warung Kopi sekitar Rumah Rahmat U.Hsb menyampaikan bahwa "Apa maksud kalian ( R.Br.Tbn selaku Istri Y.Hsb, beserta ketiga anaknya mendatangi Rumah Rahmat , Ini sudah tengah malam ( jam24 malam), maka Istri Yusdar menjawab, Saya mau bayar Hutang itu , namun ketika ditanya mana uangnya, maka R.Br.Tbn tidak berani menunjukkan uangnya, , jadi kenapa kalian bikin rinut , melempar rumah itu dan memaki-maki dan bahwakan menendang Telor ayam di dalam rumamah itu ?, maka tidak ada jawaban lagi. Gerombolan keluarga Yusdar pun pulang.
Laporan Y. Hsb alias Uttang pun diterima oleh Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/167/IV/2025/SPKT/RES/TAPTENG/POLDASU, tanggal 07 April 2025.
Masyarakat mengusulkan agar Yusdar Hsb alias Uttang dilaporkan balik ke Polisi dengan Delik Melempar batu kerumah dan buat keributan dan memaki maki dan pengancaman, ujar Tokoh Masyarakat. pada beberapa wartawan seperti Wartawan majalah SATYA BHAKTI Mitra Poldasu, Jejakkriminal.net, SKU Demokratis-Jkt , www.andalasrayanews.com dan www.sigapnews.co.id dan media lain di Warung Kopi belakang Selasa (15/04-2025).
P. S.Simanullang selaku yang menangani kasus ini di Reskrim Polres Tapanuli Tengah sempat diberitahu oleh Sofia (Istri Rahmat ) , bahwa ada orang yakni : B.Hsb alias Golkar warga Prancis, Kec. Badiri, Tapteng yang mengaku sebagai Pengacara atau LBH telah meminta sejumlah Uang Rp.7 juta untuk menutup 1 (satu) kasus Pencurian, dan dua lagi kasus Pelecehan dan Pengkeroyokan belum. namun karena terus memaksa , maka Sofia memberikan Rp.250 ribu untuk kepolisian, maka Pak Simanullang menjawab : "Jangan mau Ibu memberikan uang , banyak sekarang yang mengaku-ngaku dengan Modus Penipuan, kalau ada seperti itu, Hubungi saya yang menangani kasus ini, kata Manullang di Polres Tapteng Jumat (18/04-2025). kalau Sipelapor Tak mau Damai, maka Kita Buat Panggilan nanti, terang manullang pada Keluarga Sofia dan dihadiri wartawan ( U.Nauli H ).
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Sofia , Gimbot, Rahmat Udin Hasibuan, Irvan