Kliennya Dituduh Membunuh, Pengacara Darman Sagala Angkat Bicara
Pengacara Darman Sagala, S.H. (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Binjai.
SIGAPNEWS.CO.ID | BINJAI - Pengacara Darman Sagala, S.H. angkat bicara mengenai pemberitaan sepihak yang dinilai telah sangat merugikan nama baik kliennya.
Hal ini menyikapi laporan kasus dugaan pembunuhan yang dituduhkan kepada perempuan berinisial J (53), warga Kecamatan Medan Amplas, yang dilayangkan oleh keponakannya sendiri berinisial RI (28), pria warga Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdangbedagai.
Dalam kasus ini, pelapor menuding sang bibi membunuh adiknya, Ripin alias Achien (23), dengan modus tabrak lari.
Padahal Darman meyakini, korban murni meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas di areal perkebunan kelapa sawit, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (27/04/2025) dini hari.
"Kasus ini sendiri masih dalam penanganan Penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang," ungkapnya kepada wartawan di Kota Binjai, Kamis (05/06/2025).
Darman menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Ripin, bersama bibinya J, dan saudara sepupunya K, mengendarai mobil Mitsubishi Xpander, melintasi areal perkebunan kelapa sawit di Desa Emplasmen, Kualanamu, bemaksud mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Perbaungan.
Di tengah perjalanan, K yang mengemudikan mobil, memutuskan menghentikan laju kendaraannya atas permintaan korban, yang saat itu bermaksud buang air kecil.
Nahas bagi Ripin, sesaat setelah keluar dari mobil untuk buang air kecil, pemuda tersebut justru ditabrak mobil Mitsubishi L300.
Akibat kecelakaan ini, seketika itu Ripin terpental ke dalam parit dengan kondisi tubuh penuh luka. Sedangkan pengemudi mobil yang menabrak korban langsung tancap gas dan melarikan diri.
"Sesuai penjelasan klien kami, yang saat itu masih berada di dalam mobil, kecelakaan yang dialami korban terjadi pada Minggu dini hari, sekira pukul 03.00 WIB," ujar Darman.
Bahkan menurut penuturan perempuan paruh baya itu, setelah mengalami kecelakaan tragis tersebut korban diketahui masih hidup meskipun dalam kondisi sekarat.
Dalam keadaan panik, J dan anaknya K berupaya menolong korban, sembari menelpon beberapa kerabat dan kenalannya agar segera mengirimkan ambulan.
Namun karena kondisi jalanan yang sepi dan lamanya pertolongan datang, mengakibatkan nyawa korban tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Jenazah korban sendiri baru dapat dievakuasi oleh petugas TDS yang tiba di lokasi kejadian sekira pukul 05.00 WIB," terang Darman.
Menariknya, menurut Darman, mulanya kejadian ini dilaporkan sebagai sebuah kasus kecelakaan lalu-lintas dan ditangani oleh pihak Satlantas Polresta Deliserdang.
Namun tanpa diduga kakak laki-laki korban berinisial RI justru lanjut melayangkan laporan polisi kepada Unit SKPT Polresta Deliserdang, pada 30 April 2025.
Dalam laporannya itu, RI mencurigai adiknya meninggal akibat skenario pembunuhan yang sengaja dirancang oleh sang bibi.
Atas laporan itu pula, Penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang telah melakukan penggeledahan, serta penyitaan terhadap mobil milik J selaku terlapor, dan barang bukti lainnya, pada 20 Mei 2025.
"Dalam kasus ini, pelapor menuding klien kami nekat membunuh keponakannya sendiri, karena berambisi mendapatkan klaim asuransi korban," pungkas Darman.
Padahal berdasarkan dokumen polis asuransi milik korban, dia menyatakan kliennya itu sama sekali bukanlah sebagai pihak tertanggung klaim asuransi, melainkan RI, yang tidak lain kakak kandung korban.
"Atas fakta yang ada, kami justru balik curiga kepada si pelapor, kalau motivasinya dalam kasus ini berkaitan dengan pencairan klaim asuransi korban," seru Darman.
Apalagi berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari kerabat korban, pelapor sempat membayarkan polis asuransi korban setelah kematiannya, yakni pada 15 Mei 2025. Hal itu diduga dilakukan RI agar status polis asuransi korban tetap aktif.
"Kami juga sebenarnya sudah mendapatkan bukti jika RI sudah sempat mengajukan klaim asuransi korban untuk dua perusahaan asuransi yang berbeda, dengan nilai hampir mencapai Rp 5 miliar," jelas Darman.
Editor :Wardika

