Diduga Gunakan BBM Ilegal untuk Excavator, Manajemen Perkebunan Labuhan Haji Terkesan Tertutup

Diduga Gunakan BBM Ilegal untuk Excavator, Manajemen Perkebunan Labuhan Haji Terkesan Tertutup
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Kegiatan pembekoan jalan menggunakan alat berat jenis excavator di area Perkebunan Labuhan Haji, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan tajam. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh tim Sigapnews, BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk operasional alat berat tersebut diduga diperoleh melalui agen tidak resmi bernama Hasan, yang berstatus sebagai pihak perorangan (along-along).
Penggunaan BBM dari sumber yang tidak memiliki izin distribusi resmi dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyimpanan Minyak dan BBM.
Menurut sumber di lapangan, PTPN selaku pengelola Perkebunan Labuhan Haji diduga tidak memiliki gudang BBM resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan, dan tidak mengelola pendistribusian BBM untuk alat berat secara sesuai prosedur hukum.
Saat dikonfirmasi Sigapnews pada Senin (23/6/25), Askep (Asisten Kepala) PTPN Labuhan Haji Edward, hanya memberikan jawaban singkat.
" Abg silahkan datang saja ke kantor kebun, supaya dapat penjelasan yang akurat," ujar Askep
Lebih lanjut, ia menambahkan,
"Jumpai bagian teknik dan personalia yg berkompeten di bidangnya supaya abg dengan jelas memperoleh informasi. Tks." Ungkapnya.
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi dugaan pelanggaran. Justru, sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak manajemen terkesan tidak transparan dalam menjawab isu ketidakpatuhan terhadap regulasi penggunaan BBM untuk alat berat di lingkungan perkebunan.
Sebagaimana diketahui, distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi untuk keperluan operasional industri, termasuk perkebunan, harus dilakukan melalui lembaga resmi dan terdaftar di BPH Migas. Setiap bentuk pembelian melalui jalur tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak redaksi Sigapnews masih berupaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dari bagian teknik dan personalia PTPN Labuhan Haji, serta akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, dan BPH Migas untuk pendalaman kasus ini.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor