Inspektorat Tapsel : Dumas Dugaan Korupsi Dana Desa 2023 dan 2024 Desa Panaungan Segera Diperiksa
Poto Ilustrasi Kades Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, Sumut.
TAPANULI SELATAN, SIGAPNEWSSUMUT.- Surya Harahap salah satu Juru Periksa Dana Desa dari Kantor Inspektorat daerah Kab. Tapanuli Selatan Wilayah Kecamatan Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menegaskan bahwa Kepala Desa Panaungan yang berinisial I.S segera mungkin akan diperiksa soal Penggunaan Dana Desa TA. 2023 dan TA. 2024 atas Pengaduan Masyarakat ( DUMAS ) TIM PERS TABAGSEL yang didukung oleh Keberatan Warga Desa Panaungan. Kita masih menunggu Kepala Inspektorat Hamdi Pulungan, MM yang lagi menunaikan Ibadah Umroh di Mekkah., terang Harahap pada Sigapnewssumut di ruang kerjanya selasa (9/9-2025).
Lebih lanjut disampaikan bahwa kades Panaungan yang baru 2 tahun berjalan ini seharusnya jeli dan bisa melihat atas kinerja Darwin Siregar Kepala Desa pendahulunya yang ditahan oleh Pihak Kejaksaan negeri Tapanuli Selatan pada Jumat 26 maret 2021 yang lalu atas Dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp.809 juta, yang pada akhirnya dimasukkan di Penjara, Ini akibat Penggunaan Dana Desa tidak Transfaran dan Akubtable. Jangan dikira walaupun Lokasi Desa Panaungan jauh ke pedalaman ( Luat Karangan), kondisi jalan pun sangat rusak dan sulit dilalui oleh Insan PERS sebagai Social Control, sehingga merasa aman, itu .. Tidak. Apalagi saat ini Hand Phone Androit sudah ada dimiliki setiap orang dan mudah mengakses Peristiwa di Pedesaan, ujar Harahap.
Hasil Informasi yang akurat dari sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Naposo Nauli Bulung (NNB), Desa Panaungan, terkuaknya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas penggunaan Dana Desa TA. 2023 dan 2024 ini, karena penyaluran Kebutuhan Mendesak ( BLT) tidak diberikan kepada penerima manfaat , sehingga karena ketahuan dan diancam dilaporkan ke Kantor Dinas PMD Tapanuli Selatan, maka BLT tersebut baru diberikan, Ini artinya Kades sebagai penggunaan Anggaran Tidak Transfaran, kami kira pelaksanaan Kegiatan lain pun diduga seperti itu. Belum lagi Penanggulangan Ketahanan Pangan Rp.164.780.000,- , Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembinaan LPM/LPMD Rp.12.993.000,-Makanan Tambahan , Kelas Lansia Rp.86.411.000,-, Penyediaan Sarana Aset Tetap perkantoran Rp.211.096.897,- Itu di TA. 2023 di tahun anggaran 2024 lagi banyak yang tidak transfaran dan akuntable soal penggunaan Dana Desa, Terang Masyarakat yang btidak mau disebut di Media ini.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Surat Keberatan Masyarakat tentang Penggunaan Dana Desa TA. 2023 dan 2024 sudah kami buat.dan sudah diserahkan kepada Instansi Inspektorat melalui Wartawan/Tim Pers Tabagsel tersebut yang kami perkirakan sebesar Rp.646.759.000.- yang berbau KKN, sehingga kami warga masyarakat mengharap agat Bupati Tapanuli Selatan melakukan Pemeriksaan Penyaluran Dana Desa Panaungan, terang S.bahri Shb didampingi M. Nasir Dongoran Penerima Surat Keberatan tersebut.
M.Yusuf Nasution , MM, Kadis PMD Tapanuli Selatan biasanya kades yang bermasalah itu karena Kades berprilaku koruptip di dalam melaksanakan Kegiatan Fisik Dana Desa, seperti Pembangunan Rabat Beton, Balai Desa yang tidak memasang papan merek, dan menguasai Pengadaan barang dan jasa, sementara kita sudah serting memperingati agar kades itu harus Trasnfaran dan akuntable dalam mengelola anggaran.
Irwan Siregar ( Kades Panaungan) didampingi oleh Mangarahon Siregar selaku Kaur Keuangan Desa ( Anak kandung dari kepala Desa menjelaskan kalau soal Pembangunan Balai Desa TA. 2024 sebesar Rp.200 an Juta itu telah selesai dikerjakan di akhir tahun 2024, namun pada saat ditunjukkan Video bahwa Balai Desa itu di Bulan April 2025 Balai Desa yang Mangkrak (Belum Selesai dikerjakan) masih kondisi Balai Desa tidak punya Daun Pintu dan jendela dan belum di cat, namun setelah Cair Dana Desa Tahap pertama Mei 2025 barulah dilanjutkan atau diselesaikan, maka kades terdiam. Ironisnya papan merek pun Tidak ada dipasang saat itu.
Mangudut Hutagalung Ka.Devisi Investigasi & Pengkajian Data NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU) menegaskan , Yah kita mengharap agar Pihak Pemeriksa Dana Desa dari Inspektorat Tapanuli Selatan agar secepatnya dilaksanakan , agar kepastian hukum bisa tercapai , sehingga kepercayaan Publik kepada Inspektorat masih harum dimata masyarakat, terang Hutagalung. (UNH).
.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Surya Harahap, Mhd Nasir Dongoran, Mangudut Hutagalung, Mhd Yusuf Nasution, S. Bahri Sihombing