Unit Reskrim Polsek Na IX-X Ciduk Dua Pria di Rumah Kosong, Diduga Sedang Gunakan Narkotika

Dua Pria diamakan Unit Reskrim Polsek NA IX X penyalahgunaan narkoba
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Na IX-X berhasil meringkus dua pria yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Lingkungan IV, Ujung Godang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (9/10/25) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., yang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, anggota menemukan dua orang laki-laki di dalam rumah kosong tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika,” ujar Kapolsek AKP Yustina saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10).
Identitas Tersangka
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Putra Rahmadoni alias Doni (42), seorang sopir asal Dusun I, Desa Purworejo, Kecamatan Aek Kuo, dan Dedi Kurniawan alias Dedi (26), warga Afdeling VI, Desa Perkebunan Berangir.
Keduanya tak bisa berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya:
1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu seberat 1,35 gram (brutto)
1 buah kaca pirex berisi sisa sabu-sabu seberat 1,36 gram (brutto)
1 set alat hisap (bong)
1 unit ponsel merek Vivo warna biru
1 buah mancis warna biru
Dari hasil interogasi di tempat, kedua tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Mereka juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Marukul, yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Sekitar pukul 20.40 WIB, tim Reskrim Polsek Na IX-X melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan aktivitas mencurigakan di rumah kosong itu, petugas melakukan penyergapan. Kedua pelaku yang tengah berada di dalam langsung diamankan bersama alat bukti yang digunakan untuk mengisap sabu.
“Petugas kemudian membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan kembangkan kasus ini guna memburu pemasok barang haram tersebut,” jelas AKP Yustina.
Kapolsek menegaskan, Polsek Na IX-X berkomitmen penuh mendukung kebijakan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar rumput. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian menindak pelaku.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat terus melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor