Proyek JUT Asal Jadi Dinas Pertanian Tapsel 2025 Resmi Dilaporkan Warga Ke Kajari Tapsel.
Poto : Proyek Jalan Usaha Tani di lakukan di kawasan Hutan dan setelah selesai Sulit dilalui oleh Pengendara Roda dua dan pejalan kaki, karena Kondisi JUT Batu bahan material tidak dihampar dengan rata.
Tapanuli Selatan, sigapnewssumut.co.id - Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) TA. 2025 ditargetkan dengan waktu 45 hari dengan maksud agar kualitas proyek bisa menjadi Kualitas Proyek yang baik, namun Proyek tersebut hanya dikerjakan dengan 7 hingga 10 hari saja, maklum Proyek kejar Tayang, yang penting “CAIR’”, akhirnya Mutu atau kualitas proyek pun amburadul dan asal jadi, tegas Dasaruddin Nduru selaku Kadus Harapan Maju, Desa Gunung baringin , Kec. Angkola Selatan dalam telp WA pada sigapsews sabtu,10/3-2026).
Proyek “Amburadul dan Asal Jadi pun DILPAORKAN oleh warga Dusun -V (Harapan Maju) Desa Gunung Baringin ke Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok dengan Nomor Surat : 001//Masy/Dusun-V/II/2026 tanggal 23 Februari 2026, perihal : Pengaduan Masyarakat Terkait Pelaksanaan Proyek JUT 2025 Diduga Korupsi, dan Tembusan Surat disampaikan ke Kajatisu di Medan, terang Yaremi Zebua (Tokoh masyarakat Dusun –V ) . Desa Gunung Baringin dalam jumpa PERS nya di Padangsidimpuan minggu lalu.
Di Lokasi Proyek JUT, Yaremi Zebua dan Masyarakat lainnya menyampaikan bahwa “Banyak ditemukan kejanggalan Pelaksanaan proyek JUT tersebut seperti : Kiri kanan JUT tersebut tidak pakai Voundasi yang digali ke dalam Tanah, hanya diletakkan di tanah, kemudian Hamparan Batu sebagai bahan Material tidak rata, dan tidak ada dilakukan Pemadatan dengan Bomak, sehingga Jalan Usaha Tani dengan metode Perkerasan Jalan TIDAK RATA, akibatnya banyak korban kecelakaan akibat banyaknya Batu Besar Uk.40/50 cm dihampar sekitar 40 persen, Bahkan bahan meterial seperti batu, sertu dan Pasir bukan dibawa pemborong ke lokasi JUT dari Galian C yang mempunyai izin, namun diambil dari Sungai Sialang yang jauhnya kira-kira 30 meter dari pelaksanaan proyek JUT ini, bahkan Papan Merek Proyek pun tidak dipasang, terang Y. Zebua didampingi 70 an masyarakat kepada sigapnews di Dusun-V Sabtu (07/02-2026).
Pantauan langsung sigapnews ke lokasi nampak jelas bahwa Proyek tersebut diduga kuat “Proyek ASAL JADI dan Berkualitas RENDAHAN”, dan Sarat Korupsi”, hasil wawancara dengan Masyarakat Dusun-5 Harapan Maju menyampaikan bahwa Volume JUT Lebar 4 Meter, Panjang sekitar 100 – 110 Meter, dengan tanpa melakukan Pemadatan dengan Bomak, selanjutnya Jumlah Bahan Material sesuai dengan hitungan yang disampaikan oleh Pekerja Proyek JUT 2025 di Dusun – V (harapan maju), adalah sebagai berikut :
- Batu kali sebanyak ± 137 M³ x @ Rp.250.000,- = Rp. 34.250.000,-
- Kerikil sebanyak ± 40 M³ x @ Rp.300.000,- = Rp. 12.000.000,-
- Pasir sebanyak ± 40 M³ x @ Rp.300.000,- = Rp. 000.000.-
- Upah Pekerja sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Semen sebanyak 28 Zak, sehingga diperkirakan Anggaran yang telah terepakai hanya sekitar Rp.73.250.000,-, sementara Pagu anggaran Proyek sebesar Rp.199.689.000,-sehingga ada unsur Mark Up dan dugaan KKN di dalam Proyek JUT dimaksud.
Selanjutnya pemasangan VOUNDASI kiri dan kanan jalan tidak dibuat Lobang 10 Cm, namun diletakkan saja, bahkan baru selesai sudah ada yang hancur, karena didiuga Kuat Semen nya kurang banyak.
PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) yang ditujukan kepada APH seperti ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok dan Ke Kajatisu di Medan, dilakukan karena Rasa keberatan kami soal pelaksanaan jalan Usaha Tani ( JUT ) tersebut, seharusnya menimbulkan kenyamanan warga di dalam melewati Jalan tersebut, namun malah membuat warga menjadi susah, dan sering timbul jatuh korban, karena Tata Cara menyusun batu TIDAK RATA,karena sekira 40 persen BATU BESAR Uk. 40/50 cm disusun dengan batu bulat ukuran 15/20 cm sehingga sangat menyulitkan bagi pengendara roda 2 dan pejalan kaki melewati Jalan JUT tersebut, sehingga sangat perlu untuk diperbaiki, namun walaupun telah disarankan kepada Pihak Dinas Pertanian Tapsel melalui salah satu wartawati, namun tidak ditanggapi, atau mungkin kasus ini di buat "kong kalikong" antara wartawati tersebut dengan kadis Pertanian, kita tak mengerti. Jalan terakhir , ya… kami buat laporan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Ke kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pungkas Pak Zebua didampingi Kadus Harapan Maju pada wartawan di Mosa, terang Zebua.
Iran Harahap kades Gunung Baringin, menyampaikan kepada wartawan sigapnews , "Tolong dulu dicek ke Dusun harapan maju, ada Proyek Jalan Usaha Tani 2025 yang tidak sesuai dengan RAB yang sebenarnya, karena Pondasi tidak digali, asal batu atau bahan material diambil dari sungai sialang dekan JUT, memang permasalahan ini telah disampaikan kepada salah satu wartawan , tapi sampai saat ini belum ada titik terang , ujar Iran.
U. Nauli Hasibuan, S.H. selaku Sekum BPP NGO LIPPAN SUMUT : Pelaksanaan Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di tengah kawasan hutan boleh dilakukan, namun tidak boleh sembarangan dan wajib memiliki izin resmi, terutama jika masuk dalam kawasan hutan lindung atau produksi. Pembangunan harus melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menghindari pelanggaran hukum. Apakah Izin mekanisme legalitas (seperti PKS Kemitraan Konservasi) meskipun berada di zona tradisional sudah dilaksanakan sebelum Pelaksanaan Kegiatan JUT ?, ini yang kita tak mengerti, ujar Nauli.
Penggunaan Bomag (vibratory roller) sangat direkomendasikan untuk proyek perkerasan jalan Telford guna memastikan pemadatan maksimal pada lapisan batu belah dan kerikil. Alat ini efektif mengunci batu (interlocking) agar struktur dasar jalan kuat, rata, dan tahan lama, sesuai prosedur standar pemadatan perkerasan lentur
.
Mengapa Harus Menggunakan Bomag (Vibratory Roller)?
- Pemadatan Maksimal: Bomag memberikan gaya getar dan statis yang tinggi untuk mengunci batu belah (telford) dan mengisi rongga dengan batu kecil/kerikil, menciptakan struktur yang kaku dan kuat.
- Ketahanan: Pemadatan yang rata menggunakan Bomag mencegah penurunan tanah setempat (settlement) setelah jalan beroperasi.
- Kesesuaian: Sangat ideal untuk sub-base pada jalan yang memerlukan struktur batu belah sebelum pelapisan atas (surfacing).
Berikut adalah ketentuan penting terkait pembangunan JUT di kawasan hutan:
- Prosedur Izin: Pembangunan harus mengurus mekanisme legalitas (seperti PKS Kemitraan Konservasi) meskipun berada di zona tradisional.
- Zona yang Diperbolehkan: Umumnya, penggunaan kawasan hutan untuk non-kehutanan diizinkan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
- Tidak Mengubah Fungsi: Pembangunan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
- Solusi Koordinatif: Pihak berwenang dapat menindaklanjuti pembangunan jalan melalui mekanisme tertentu, seperti pemutihan kawasan atau perjanjian kerjasama khusus.
- Pembangunan tanpa izin di kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai kegiatan illegal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa jika benar fakta hukum seperti yang diterangkan oleh masyarakat soal Pelaksana Proyek JUT yang terkesan Proyek asal Jadi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa KPA dan PPPK Dinas Pertanian Daerah Kab. Tapsel, bahkan Pemborong pun bisa tersandung kasus Dugaan Korupsi Proyek JUT TA. 2025 di Dusun Harapan Maju, terang U. Hasibuan.
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Dasaruddin Nduru, Yaremi Zebua, Iran Harahap/Kades dan U. Hsb.