"Uang Stabil" Lebih Berharga dari pada Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran Air Sungai
Takl Perduli Air Sungai Batang Natal Tercemar, Yang Penting PETI Berjalan Lancar
Poto sejumlah Alat Berat ( Excavator) diduga Milik Si BOL Warga Ampung Siala , Kec. batang Natal MASIH BEROPERASI DI Sempadan Sungai Batang Natal di Desa Sipogu Sebelang Sungai
Mandailing Natal, Sigapnewssumut I Kondisi Air Sungai Batang Natal kian hari kian Tercemar, warna air sungai kecoklatan bercampur lumpur, Tercemarnya Sungai tersebut akibat adanya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) baik Daratan Pebukitan, di lokasi DAS maupun di zona Sempadan Sungai Batang Natal.
Informasi yang dipercaya dari sejumlah warga masyarakat di Sipogu, bahwa di Lokasi Sempadan Sungai Batang Natal terlihat jelas ada 4 (empat) Alat Berat yang diduga kuat Milik atau Rentalan dari Si Bol (warga Ampung Siala). Masyarakat sekitar bertanya, Ada apa sekitar 4 (empat) Alat Berat (Excavator) Milik Sibol masih berani Beroperasi di Sempadan Sungai Batang Natal (Seberang Sungai) Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ?, Apakah SiBol punya Beking jenderal, sehingga Aparat Penegak Hukum diduga kuat "TUTUP MATA" beroperasinya Alat berat tersebut, sehingga Air Sungai Batang Natal tak bisa dimanfaatkan oleh ribuan warga di 3 (tiga) kecamatan, mulai dari kecamatan batang Natal, Linggabayu hingga Keamatan Natal ?, terang Warga di Desa Sipogu pada Sigapnews dalam Cattingannya Rabu (20/05-2026)
Pantauan sejumlah wartawan termasuk Wartawan Majalah SATYA BHAKTI dan Media Online www.sigapnews.co.id bahwa air Sungai Batang Natal sedang tercemar dan Kotor berwarna kecoklatan bercampur lumpur akibat sisa air limbah dari kerukan sekitar 4 Alat berat (Excavator) yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai ( DAS) atau Sempadan Sungai Batang Natal di Desa Sipogu, tampak jelas dari pinggir jalan Raya, seolah-olah Perbuatan Pengrusakan Lingkungan dengan Pencemaran Air Sungai Batang Natal “ADA KONGKALI KONG atau PEMBIARAN dari Pihak Kapolsek Batang Natal dan Kapolrers Mandailing Natal, buktinya ada Penambang Emas Tanpa Izin dengan memakai Alat Berat dibiarkan beroperasi hingga berita ini diturunkan, terang M. Hutagalung.
Mangudut Hutagalung dari Pers SATYA BHAKTI Mitra Poldasu mengatakan Lokasi PETI di DAS/Sempadan Sungai Batang Natal di Sipogu HANYA dengan jarak sekitar 1.000 meter dari kantor Polisi Sektor Batang Natal suara Excavator Hitachi tanpa Izin tersebut ribut meraung-raung berputar putar mengkeruk Galian C untuk Tambang Emas Tanpa Izin PETI), namun yang menjadi Pertanyaan : Ada Apa Pihak Kepolisian khususnya Kapolsek Batang Natal dan Kapolres Mandailing Natal tidak memanggil Pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polsek Batang Natal atau Polres Madina ?,
Ditambahkan bahwa, kalau Kapolsek membiarkan Perbuatan Pidana di depan Mata, ini Berarti Diduga Kuat POLSEK BATANG NATAL telah menerima “SETORAN UANG” dari Pelaku PETI dan/atau “KONGKALIKONG antara PETI dengan Pihak Polisi. Artinya Uang lebih berharga dari pada menegakkan Peraturan. Sementara Ratusan Masyarakat Tidak Bisa Memanfaatkan Air Sungai Batang Natal untuk Mandi dan Mencuci pakaian DLL. Untuk apa Slogan “POLISI UNTUK MASYARAKAT” kalau kenyataan nya : “Polisi Untuk Pengusaha Tambang Emas Ilegal, Bukan Untuk Masyarakat” ?, sebut Hutagalung
Makna "Polri Untuk Masyarakat" adalah komitmen Polri untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban. Ini berarti Polri hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membantu masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, terang Mangudut.
Sementara jelas tertuang di dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur tentang pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selanjutnya Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, tegasnya.
Pak M. Nasution dan Pak Dalimunthe Warga Lancat, Linggabayu Sungai Batang Natal ini sudah puluhan tahun tersemar berwarna kecoklatan bercampur lumpur, “Hujan Tak Hujan, Air Sungai Batang Natal tetap Kotor, dan tak bisa dimanpaatkan oleh Ribuan warga di 3 kecamatan seperti Kecamatan batang natal ( Hulu Sungai batang Natal dan Kec. Linggta Bayu dan Natal di Hilir Sungai.
Ratusan Titik kerusakan Bibir Sungai batang natal akibat Bekas kerukan Alat Berat dari PETI , yang menimbulkan Longsor di bibir sungai yang berakibat terancamnya badan jalan antara Desa Tombang kaluang (Btg Natal) hingga ke Panglong, Kel. Simpanggambir (Kec.Linggabayu) menjadi longsor sehingga Pemerintah terus memperbaiki dengan Pelurusan Aliran Sungai, agar tidak terjadi bencana Longsor dan banjir, seperti di Desa Rantobi, dan di desa lain.
Memang kami akui pernah baru baru ini Polda Sumut melakukan penertiban PETI , namun sekedar PANAS PANAS TAI AYAM, dan kembali lagi, diminta kepada Presiden PRABOWO agar Memperhatikan Ekosistem Lingkungan Hidup di Sungai dan sekitar, agar Ribuan masyarakat bisa hidup Nyaman.
Saat dikonfirmasi KaPolsek Batang Natal AKP.H Siahaan, SH Jumat (22/5-2026), lewat Catingan Nomor phonsel 0812 6506 63xx " Selamat Siang Pak Kapolsek Batang Natal, pada saat kami lewat Desa Sipogu ada 4 Alat Berat ( Excavator) di Lokasi SEMPADAN SUNGAI BATANG NATAL Desa Sipogu seberang Sungai batang natal, Informasi dari Warga , Alat Berat itu adalah Milik Si BOL Warga Ampung Siala untuk melakukan Tambang Emas namun tidak memiliki Izin, Apa Tanggapan bapak ?, namun ditunggu bebrapa waktu tidak ada jawaban (unh)
Editor :Uba Nauli Hasibuan,S.H.
Source : Masyarakat Sipogu, Mangudut Hutagalung, M. Nasution dan Pak Dalimunthe