PT Sri Perlak di Labura 12 Tahun Operasi Tanpa Legalitas Izin

Anggota DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga Melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka memantau langsung pelaksanaan pembangunan kebun plasma, Senin (18/4/22)
SUMUTNEWS | LABURA - Anggota DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga Melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka memantau langsung pelaksanaan pembangunan kebun plasma, Senin (18/4/22)
Pada kunjungan tersebut, Ketua Pansus Plasma dan PSR DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengunjungi perusahaan perkebunan PT Sri Perlak di Desa Sukarame yang ternyata 12 tahun beroperasi Tanpa legalitas ijin yang jelas.
Dari Hasil kunjungan itu, terungkap fakta bahwa tidak ada satupun perusahaan perkebunan di Labura yang menjalankan kebun plasma 20% sesuai dengan amanah UU 39 tahun 2014.
Ziera mengatakan, dirinya merasa sangat heran tentang perusahaan yang tidak menjalankan peraturan.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Pasal 18, dijelaskan apabila HGU hapus dan tidak diperpanjang dan tidak diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada diatas tanah bekas HGU tersebut kepada negara, dalam batas waktu yang ditetapkan menteri," ujarnya.
Kader PKB asal Labura ini merasa sangat kecewa, terkait carut marutnya perizinan perkebunan dikampung halamannya yang juga Daerah Pemilihan legislatif nya.
Sentral permasalahan Plasma, Zeira juga terlihat sangat kesal, padahal menurutnya ketika perusahaan membangun kebun plasma dengan masyarakat maka perusahaan perkebunan itu sudah memberi peran di dalam mensejahterakan tingkat ekonomi masyarakat sekitar tetangga perkebunan.
Ia menekankan, bahwa kebun plasma binaan bersifat wajib, maka perusahaanpun wajib melaksanakannya sebagai syarat dalam perpanjangan HGU.
Pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebaiknya melakukan langkah langkah konkrit dalam mendorong perkebunan plasma di daerah daerah.
"Pansus lama juga meminta kepada pemda dan Kemen.ATR BPN menerapkan sanksi Tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Kebun Plasma menimal 20 % dari luas HGU sesuai UU 39 Tahun 2014 dan Permen ATR BPN No 7 tahun 2021," tutup Zeira.
Editor :Dedek Muhammad Noor