Calon Ketua Lembaga Perlindungan Anak Berastagi Prihatin Temukan Anak Terlantar Sedang Ngemis

SUMUTNEWS | KARO - Dalam hal menjamin seorang anak mendapat hak dan kehidupannya bisa berjalan dengan normal dan baik, negara telah memberikan payung hukum yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan isi (1). Negara dan pemerintah menjamin perlindungan,pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua,wali,atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. (2). Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Raniwati Br Tukkir ini mengatakan sangat miris dan bathinya menjerit setelah menemukan seorang anak kecil yang kumuh sambil meneteng neteng plastik meminta uang setiap orang ditemuinya diseputar Pasar Kaget Kota Wisata Berastagi.
"Menjelang hari kemerdekaan, 77 tahun negeri ini merdeka tapi hatiku tersentak dan kesadaranku tumbuh disaat rupanya masih ada anak yang belum mendapatkan haknya, dan juga hatiku paling sakit negeriku sekarang belum bebas dan masih dijajah oleh yang namanya barang laknat Narkoba, dan ini adalah tugas dan bagaimana perlawanan serta tugas kita untuk memerdekakan negara kita ini," kata Calon Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Berastagi, RaniWati Br Situkkir, Selasa (16/08/2022) di Jalan Veteran Pusat Jajanan Bioskop Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Atas pengakuan anak ini bernama Reyhan (8) warga pasar lima padang bulan medan, dan menurut pengakuan dia kalau dia ada 4 orang dan semuanya dibawah umur, saat ditanya mengapa dia melakukan ini, ibu dan ayah bercerai karena ayahnya gila karena narkoba dan Ibunya tidurnya di masjid masjid.
"Saya mengumpuli uang untuk bayar sewa rumah," katanya membuat air mata kita berlinang, dia enam bersaudara, mereka semua berpencar untuk mengemis dan uangnya bayar sewa rumah.
Read more info "Calon Ketua Lembaga Perlindungan Anak Berastagi Prihatin Temukan Anak Terlantar Sedang Ngemis" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews