Tragis, Pekerja PT SHJ Labura Tewas, Humas Bungkam, UPT Pengawasan : Laporan Sudah Diterima

Gambar Ilustrasi, Pekerja Tewas di PT SHJ Labura.
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas di PT SHJ, sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara. Insiden kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Sabtu dinihari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban yang diketahui berinisial NK sedang melakukan perbaikan pada bagian Seal Sterilizer Tabung Perebusan buah kelapa sawit.
Informasi awal yang diterima redaksi menyebutkan korban diduga terpeleset saat bekerja. Terkait insiden ini, pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Labuhan batu dikomfirmasi sigapnews mengatakan telah dilaporkan ke pihak UPT IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi oleh manajemen PT SHJ.
"Bahwa kecelakaan tersebut laporannya telah sampai ke kantor UPT Pk Wil IV Disnaker Provsu oleh manajemen PT SHJ Labura secara tertulis," ujar Bangun N Hutagalung, SH, MH, selaku KUPT Wasnaker Wil IV.
Lebih lanjut, Bangun Hutagalung menyebut, pengawasan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan secara berkala.
"Pernah, dan hal itu rutin dilakukan secara berkala," tambahnya.
Namun terkait kemungkinan adanya pelanggaran terhadap norma K3, pihak UPT menyatakan masih melakukan pendalaman.
"Hal ini masih dalam pendalaman, jadi belum dapat ditarik kesimpulan ke sana."terang Bangun Hutagalung.
Sebagai tindak lanjut dari insiden itu,, Pria tersebut menyampaikan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah berupa pembinaan, evaluasi, serta edukasi kepada perusahaan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. ia juga menegaskan bahwa perusahaan berkewajiban memenuhi hak-hak korban kepada pihak ahli waris, termasuk gaji terakhir dan pesangon. Selain itu, perusahaan wajib membantu proses klaim jaminan sosial korban, mengingat yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Iya, pihak perusahaan wajib membayar hak-hak korban kepada ahli warisnya, baik berupa upah yang belum diambil dan pesangon. Disamping hal tersebut perusahaan wajib membantu proses klaim manfaat jaminan sosial korban." Pungkas Bangun mengakhiri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT SHJ belum memberikan keterangan resmi kepada media. Redaksi Sigapnews Sumut masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna mendapatkan informasi lebih lanjut dan berimbang.
Senada, Pihak kepolisian melalui Kanit Pidum (Ekonomi ) Polres Labuhanbatu Ipda Saniman dikomfirmasi wartawan, juga memilih bungkam. Perwira tersebut kerap slow respon terhadap awak media.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor