Kadis Disnaker Labura Sidak PT SSA, Temukan Puluhan Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Disnakerin Labura Sidak PT SSA,
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Industri (Disnakerin) Kabupaten Labuhanbatu Utara, H. Rojali, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rantau Prapat, Sahury Oktavino, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumatera Sawit Abadi (SSA) yang berlokasi di Halimbe, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas. Sidak dilakukan setelah beredar informasi adanya pekerja di perusahaan tersebut yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sidak yang turut didampingi mediator ketenagakerjaan Abdi Yudha itu, tim menemukan fakta mencengangkan: dari 7 pekerja kontrak dan 68 pekerja harian lepas (PHL) di perkebunan, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya seorang karyawan bernama Wahyudi, selaku asisten kebun, yang terdaftar.
“Begitu menerima informasi, saya bersama Kepala BPJS langsung turun ke lokasi. Saat kita tanyakan, pihak perusahaan mengakui bahwa seluruh pekerja memang belum didaftarkan, kecuali satu orang, yaitu Wahyudi,” ujar Kadisnakerin H. Rojali saat dikonfirmasi wartawan usai sidak, Jumat (3/10)
Di lapangan, Rojali hanya bertemu dengan Wahyudi selaku perwakilan, karena manajer dan pimpinan utama perusahaan diketahui sedang berada di PT Asda, perusahaan satu manajemen yang baru membuka lahan di Halimbe sekitar tiga tahun terakhir.
Rojali menegaskan, perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan sesuai undang-undang. Ia meminta manajemen PT SSA segera mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Sesuai regulasi, kami minta pihak perusahaan segera menindaklanjuti. Waktu maksimal yang kami berikan adalah dua minggu untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran seluruh pekerja,” tegasnya.
Lebih jauh, Rojali mengingatkan bahwa hak pekerja atas jaminan sosial tidak bisa ditawar. Jika perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, konsekuensi hukum menanti.
“Kalau perusahaan tidak mengindahkan ini, maka ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada manajemen PT SSA. Kami juga berharap, selain kepesertaan BPJS, perusahaan menyesuaikan upah karyawan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sidak ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan di Labuhanbatu Utara agar tidak mengabaikan hak dasar tenaga kerja, terutama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor