JAM PMII: Rangkap Jabatan Jangan Jadi Penghalang, Sejarah NU Tak Pernah Kaku
Photo : Koordinator Nasional Jaringan Alumni Muda PMII (JAM PMII), Hasan Basyri Simanjuntak
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA — Koordinator Nasional Jaringan Alumni Muda PMII (JAM PMII), Hasan Basyri Simanjuntak, menilai ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama (NU) sudah saatnya dikaji ulang. Menurut Hasan, aturan tersebut tidak semestinya diterapkan secara kaku karena praktik kepemimpinan NU sejak awal berdirinya justru menunjukkan adanya fleksibilitas dalam menempatkan kader terbaik untuk menjalankan amanah organisasi dan negara.
Hasan menegaskan, rangkap jabatan tidak semestinya menjadi persoalan untuk seseorang menjadi Ketua Umum PBNU, sepanjang yang bersangkutan memiliki kapasitas, integritas, komitmen, serta mampu menjalankan seluruh amanah yang diberikan kepadanya. Ia mengingatkan bahwa sejarah NU tidak dibangun melalui mekanisme yang seragam dan kaku, melainkan melalui proses panjang yang menyesuaikan kebutuhan umat, organisasi, bangsa, dan tantangan zaman.
“Kalau kita membaca sejarah NU secara utuh, para pendiri dan ulama NU tidak pernah membangun tradisi kepemimpinan dengan mekanisme yang kaku. NU selalu memiliki ruang untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Karena itu, rangkap jabatan jangan kemudian diposisikan sebagai sesuatu yang tabu atau otomatis menggugurkan seseorang dari proses kepemimpinan,” kata Hasan.
Menurutnya, perjalanan sejarah NU mencatat sejumlah tokoh yang menjalankan kepemimpinan di NU sekaligus mendapat amanah strategis di pemerintahan. KH Abdul Wahid Hasyim, misalnya, pernah menjadi Ketua Umum PBNU sekaligus Menteri Agama pertama Republik Indonesia. Demikian pula KH Masjkur dan KH Wahib Wahab, yang pernah memimpin PBNU sekaligus dipercaya menduduki jabatan Menteri Agama. Hasan juga menyebut KH Saifuddin Zuhri, yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Menteri Agama, serta KH Muhammad Dahlan yang juga menjalankan amanah di NU dan pemerintahan.
“Apakah kemudian para ulama dan tokoh tersebut dianggap tidak mampu menjalankan amanah karena memiliki jabatan lain? Tentu tidak. Justru sejarah menunjukkan bahwa NU pernah memberikan kepercayaan kepada kader-kader terbaiknya untuk mengabdi sekaligus di ruang organisasi dan pemerintahan. Ini adalah fakta sejarah yang harus kita baca secara jernih,” ujar Hasan.
Hasan menilai pengalaman tersebut membuktikan bahwa mekanisme kepemimpinan NU bukan sesuatu yang hanya mengenal satu pola. Menurut dia, berbagai mekanisme yang pernah digunakan NU merupakan bagian dari dinamika organisasi yang seharusnya dipelajari, bukan dianggap sebagai sesuatu yang harus ditutup rapat. “Tidak ada yang tabu dalam sejarah pengalaman NU. Mekanisme kepemimpinan selalu berkembang sesuai kebutuhan dan tantangan zamannya. Jangan sampai kita justru membuat aturan yang lebih kaku daripada tradisi yang diwariskan para ulama NU sendiri,” tegasnya.
Karena itu, sebagai bagian dari keluarga besar Nahdliyin, Hasan mendorong para muktamirin untuk menjadikan persoalan larangan rangkap jabatan sebagai salah satu agenda yang dibahas secara serius dalam Muktamar NU ke-35 di Jombang, 27–31 Agustus 2026. Ia berharap forum tertinggi NU tersebut tidak hanya membahas siapa yang akan memimpin, tetapi juga mengevaluasi apakah aturan organisasi masih relevan dengan kebutuhan NU menghadapi tantangan masa depan.
“Yang harus menjadi ukuran utama bukan semata-mata apakah seseorang memiliki jabatan lain. Ukurannya adalah integritas, kapasitas, loyalitas kepada NU, kemampuan mengelola amanah, dan komitmen untuk membesarkan jam'iyah. Kalau semua itu terpenuhi, mengapa rangkap jabatan harus menjadi penghalang?” kata Hasan. Bagi JAM PMII, katanya, NU harus berani melihat kembali sejarahnya sendiri agar tidak terjebak dalam aturan yang justru menjauh dari tradisi fleksibel dan dinamis yang telah diwariskan para ulama. ( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor