Rakornas komisi Fatwa MUI
KH Asrorun Niam Sholeh: MUI Palang Pintu Terakhir Sertifikasi Halal Indonesia

KH. Dr .M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A memberikan kata sambutan dalam Rakornas Komisi Fatwa MUI.
SUMUTNEWS | JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Bidang Fatwa KH. Dr .M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A menyatakan bahwa ketentuan halal dilakukan oleh para ahli agama. Kiai Niam menjelaskan, hal itu dilakukan karena ketentuan halal merupakan urusan keagamaan.
Hal tersebut disampaikan KH. Asrorun Ni’am Sholeh di acara Rakornas (Rapat Koordinasi nasional) Komisi Fatwa yang berlangsung pada 5-7 Desember 2022. Kegiatan ini ini bertajuk, "Fatwa Halal sebagai jaminan dan tannggung jawab keagamaan".
Oleh kerena itu, jelasnya, penentuan kehalalan produk dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan.
Sebab, dikatakan pria yang juga Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora dan juga pengurus Komisi Fatwa di MUI ini menyampaikan bahwa MUI selalu menjadi palang pintu terakhir dalam sertifikasi halal di Indonesia.
Penilaian beliau, konsolidasi ini sangat diperlukan untuk melakukan evaluasi dan menjaga kualitas serta persiapan menghadapi tantangan ke depan.
Dalam acara ini, juga dilakukan penyerahan ketetapan halal atas produk pangan dari pelaku usaha yang pembiayaanya difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A berpendapat, urusan halal harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak dalam rangka penjaminan halal bagi umat Islam.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyampaikan bahwa Rakornas ini juga menjadi ajang konsolidasi untuk penguatan internal Komisi Fatwa MUI.
Editor :Tim Sigapnews
Source :