Peningkatan pengelolaan secara Profesional Masjid Agung Kabupaten Karo
Masjid Agung Kabupaten Karo Sumut Membutuhkan Iman/Nazir Berpengalaman Dari Luar Daerah

Masjid Agung Kabupaten Karo
SUMUTNEWS | KABANJAHE - Pada awal bulan Desember pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Agung Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara di Jalan Veteran / Jalan Meriam Ginting Kabanjahe Kota telah mengadakan musyawarah bersama untuk mendapatkan Iman/Nazir yang amanah dan komitmen.
Untuk menjadi Calon Iman/Nazir diharapkan bukan warga domisili di Kabupaten Karo (bukan KTP di Kabupaten Karo) dan tanggal berahirnya pendaftaran tersebut pada tanggal 17 Desember 2022.
Hasil seleksi kelulusan calon Iman/Nazir tersebut diumumkan pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam komunikasi via telpon dengan Ketua Badan Kesejahtraan Masjid Agung Kabupaten Karo Bapak Ustadz Aswin Ginting SE dengan team Sumutnews bahwa kemampuan calon Iman/Nazir diantaranya adalah sanggup menjadi imam dan Khatib/ceramah serta fasih membaca, menghafal dan mengucapkan ayat-ayat suci Al quran secara Mahraj dan Tajwid serta persyatan umum untuk menjaga lima waktu untuk melaksakan Adzan (Persyaratan dan pengumuman ini telah ditempel dipapan pengumuman Masjid Agung Kabupaten Karo).
Disamping itu juga calon Iman/Nazir tersebut wajib amanah dan komitmen dalam segala hal untuk melaksanaan tugas dan tanggung jawab di Masjid Agung Kabupaten Karo dan Honor telah ditetapkan Rp 3.500.000 Perbulan dan fasilitas tempat tinggal disediakan.
Pada ahir komunikasi Team Sumutnews dengan ketua BKM Masjid Agung Kabupaten Karo Sumatera Utara bapak Ustadz Aswin Ginting SE menyampaikan jika keluaraga/Istri dari calon Iman/Najir tersebut memiliki keterampilan mengelola Kantin yang ada di Masjid Agung akan diberikan untuk mengelolanya (sebagai penghasilan tambahan). Adapun peralatan Kantin tersebut akan dilengkapi dan memiliki syarat dan ketentuan dengan Administrasi Masjid Agung Kabupaten Karo.
Editor :Tim Sigapnews
Source : suyato tarigan