GEMMA PETA Tuntut Pemeriksaan Inspektorat dan Pendamping Desa Terkait Dugaan Korupsi ADD 2023

GEMMA PETA INDONESIA : Periksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan Dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan Terkait Pemotongan Alokasi Dana Desa Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023*
Padangsidimpuan, Sigapnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (DPD GEMMA PETA Indonesia) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (30/12/2024). Aksi ini menuntut transparansi dan penegakan hukum atas dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% di seluruh desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023.
Dalam aksi tersebut, para demonstran meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan para Pendamping Desa. Mereka menduga kedua pihak tersebut turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi sistemik yang melibatkan pemotongan ADD secara terstruktur dan masif.
Mahmul Harahap, Koordinator Lapangan aksi, menyampaikan kekecewaannya terhadap peran Inspektorat yang dianggap gagal menjalankan tugasnya. "Inspektorat memiliki kewajiban untuk mendeteksi dan mencegah penyimpangan, namun justru diduga ikut terlibat dalam musyawarah terkait pemotongan ADD," tegasnya.
Randa Pohan, Koordinator Aksi, juga mengkritisi lemahnya penegakan hukum. Ia menyoroti bahwa seorang honorer yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak mungkin bertindak tanpa perintah atasan. "Dalam video testimoni istri terdakwa yang viral, disebutkan bahwa Inspektorat diduga ikut dalam musyawarah terkait korupsi ADD. Hal ini perlu dipastikan kebenarannya di persidangan," ujarnya.
Randa menambahkan bahwa hingga kini, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum pernah memanggil atau memeriksa Pendamping Desa terkait dugaan keterlibatan mereka.
Jimmy Donovan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, memberikan tanggapan atas tuntutan demonstran. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sejak Oktober 2024.
“Tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan lanjutan, pihak-pihak yang disebutkan dalam aspirasi ini, termasuk Inspektorat dan Pendamping Desa, dapat diperiksa. Kita menunggu hasil penyidikan dari Kejati Sumatera Utara,” terang Jimmy Donovan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap berjalan meskipun kini berada di bawah kewenangan Kejati Sumatera Utara.
Demonstran menyatakan akan terus menggelar aksi setiap minggu hingga tuntutan mereka dipenuhi. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk menjawab kegelisahan masyarakat.
"Unjuk rasa akan kami lakukan setiap minggu sampai tuntutan kami dapat direalisasikan," tutup Randa Pohan dalam orasinya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Berita