KPU Labura Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara Menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Bertempat di Aula Hotel Sharingla, Aek Ledong kabupaten Asahan, Selasa (10/10/22).
SUMUTNEWS | LABURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara Menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Bertempat di Aula Hotel Sharingla, Aek Ledong kabupaten Asahan, Selasa (10/10/22).
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Heriamsyah Simanjuntak. Dalam kesempatan tersebut, Heriamsyah Simamjuntak mengatakan, peran serta Pemerintah Daerah, Polri dan TNI, masyarakat serta media massa sangat dibutuhkan untuk menyampaikan informasi verifikasi faktual oleh tim KPU Labuhanbatu Utara.
Dirinya berharap partai politik mempedomani regulasi terbaru KPU dalam kerja-kerja parpol kedepan.
“Sudah ada perubahan regulasi terkait pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual yang menjadi acuan kerja KPU, dimana sudah ada keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022,” paparnya.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022
Adi Susanto, divisi teknis penyelenggaraan KPU Labura, dalam bimbingan teknis petugas verifikasi memaparkan beberapa poin tentang Pelaksanaan calon peserta pemilu tahun 2024 dan di isi dengan sesi tanya jawab.
Rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar dan kondusif, kegiatan tersebut, salah satu tahapan pelaksanaan pemilu 2024, serta mematangkan dan memantapkan kinerja KPU Labura selaku penyelenggara.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor